INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT Cashlez Worldwide Indonesia merupakan perusahaan finansial teknologi  payment gateway yang kini berupaya mendukung program pemerintah dalam memperluas Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). 

Advertisement

Cashlez menawarkan konsep penerimaan pembayaran non‐tunai dari berbagai sumber dan metode yang berbeda‐beda, mulai dari penerimaan kartu yang diterbitkan oleh bank, baik kartu kredit, kartu debit, maupun digital payment seperti Gopay, LinkAja, OVO hingga QR Payment berbasis aplikasi pada smartphone (Android dan iOS). 

Sejalan dengan rencana Bank Indonesia dalam menggenjot digitalisasi sistem pembayaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Cashlez sebagai perusahaan payment aggregator fintech telah berkontribusi di mana sebagian besar mitranya terdiri dari usaha‐usaha kecil dan mikro. 

Advertisement

Dimulainya era revolusi industri 4.0 kini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM. 

Oleh karena itu, para pelaku harus mampu bersaing dengan mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan perekonomian digital dalam memasarkan dan menjual produknya. 

Advertisement

PT Cashlez Worldwide Indonesia sebagai perusahaan payment aggregator fintech dalam hal ini terus berkontribusi mendorong UMKM untuk naik kelas sehingga mampu bersaing dan berinovasi dengan memanfaatkan teknologi. 

Teddy Setiawan Tee, pendiri dan CEO PT Cashlez Worldwide Indonesia mengatakan kalau pihaknya tidak hanya menyediakan layanan finansial teknologi yang memudahkan transaksi pembayaran berupa solusi dan ekosistem bisnis saja. 

Advertisement

"Namun kami juga membantu para pelaku usaha untuk terus berkembang melalui kemudahan‐kemudahan dari fitur yang kami tawarkan dengan menyediakan one stop solution bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.” 

Cashlez merupakan perusahaan teknologi finansial yang pertama tercatat pada fintech office Bank Indonesia pada bulan Maret 2018. 

PT Cashlez Worldwide Indonesia juga telah mendapatkan izin resmi sebagai penyelenggara Payment Gateway sesuai dengan diterbitkannya surat No.21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 dari Bank Indonesia sebagai regulator system pembayaran di Indonesia. 

PT Cashlez Worldwide Indonesia sejak awal 2019 telah mulai bekerjasama dengan banyak digital payment dalam memudahkan setiap pelaku usaha untuk menerima pembayaran non‐ tunai. 

Kerja sama pun dilakukan dengan brand lokal dan generasi muda dalam memperkenalkan penggunaan non‐tunai di kalangan pengusaha UMKM yang baru memulai usaha.