INDUSTRY.co.id, Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang bagi pemulihan ekonomi yang masih berlangsung.

Dengan penundaan itu, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 diundur hingga akhir Oktober 2026 dan mekanisme pemungutan pajak baru akan berlaku mulai 1 November 2026. Penunjukan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga dibatalkan sementara, sementara pajak yang telanjur dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.

Bagi banyak pelaku usaha digital, keputusan ini dipandang sebagai kesempatan untuk menyesuaikan diri sebelum aturan benar-benar diterapkan. Bagi pemerintah, penundaan dapat menjadi momentum untuk menyempurnakan desain kebijakan sekaligus memperkuat komunikasi kepada publik.

Praktisi perpajakan yang juga Managing Partner Ideatax, Jonathan Nainggolan, melihat keputusan tersebut sebagai ruang evaluasi yang penting agar implementasi kebijakan nantinya berjalan lebih mulus.
“Penundaan ini bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha untuk memastikan kesiapan implementasi dan komunikasi kebijakan berjalan lebih baik,” ujarnya.
Jonathan menegaskan kebijakan pajak marketplace pada dasarnya tidak menghadirkan jenis pajak baru. Menurutnya, yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya yang dilakukan lebih awal melalui marketplace.
“Memang tidak ada pajak baru, tetapi pemungutannya dilakukan di awal. Pajak ini juga tetap bisa dikreditkan,” ujarnya.
Meski demikian, Jonathan menjelaskan perubahan waktu pemungutan tersebut membuat arus kas (cash flow) pelaku usaha sedikit berkurang pada awal transaksi. Selain itu, pelaku usaha dan marketplace juga perlu menyesuaikan proses administrasi karena pemotongan pajak dilakukan sejak awal.
“Cash flow pelaku usaha berkurang sedikit di awal dan administrasinya menjadi lebih banyak. Itu yang mungkin dirasakan lebih memberatkan oleh pelaku usaha marketplace, karena selama ini pajak umumnya dibayarkan di belakang,” ungkap managing partner Ideatax itu.
Menata Ekosistem
Jonathan menilai penundaan implementasi kebijakan memberi ruang bagi ekosistem perdagangan digital untuk terus berkembang tanpa dibebani penyesuaian administrasi yang terlalu cepat. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat mengurangi kekhawatiran pelaku usaha terhadap mekanisme pengawasan yang lebih ketat di platform online.
“Ekosistem digital ini masih terus berkembang. Dengan penundaan, pelaku usaha tidak langsung dibebani administrasi baru sehingga ruang untuk bertumbuh tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan ini, Jonathan menilai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh data transaksi yang lebih valid sebagai dasar pengawasan kepatuhan pajak pelaku usaha digital juga tertunda.
“Upaya DJP untuk mendapatkan data penjualan dari merchant kemungkinan besar tertunda atas keputusan ini,” katanya.
Terkait alasan pemerintah mengubah mekanisme pemungutan pajak marketplace untuk menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline, Jonathan menilai mekanisme yang dipilih masih perlu dikaji agar benar-benar menghadirkan perlakuan yang setara bagi kedua jenis pelaku usaha. Ia menjelaskan pada perdagangan offline tidak terdapat mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 seperti yang dirancang untuk transaksi melalui marketplace.
“Di offline, tidak semua transaksi dikenakan pemotongan/pemungutan PPh. Ada PPh Pasal 23 dan PPh 4(2) final, misalnya untuk jasa dan sewa, dan PPh Pasal 22 juga hanya berlaku untuk komoditas atau transaksi tertentu. Sementara di online, ketika transaksinya dilakukan melalui marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 bisa berlaku lebih luas. Jadi, transaksi yang secara substansi sama bisa mendapatkan perlakuan pajak yang berbeda hanya karena dilakukan melalui marketplace,” ujarnya.
Menurut Jonathan, kondisi tersebut berpotensi menambah beban administrasi bagi pelaku usaha digital. Meski pajak yang dipungut dapat dikreditkan, penjual tetap harus menyesuaikan proses administrasi dan menghadapi pengurangan arus kas (cash flow) sejak awal transaksi.
“Pajaknya memang bisa dikreditkan, tetapi administrasinya bertambah dan cash flow pelaku usaha berkurang di awal. Sementara pedagang offline tidak menghadapi mekanisme seperti itu,” katanya.
Pengembalian Pajak
Terkait pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut, Jonathan memperkirakan proses tersebut dapat dilakukan dengan relatif lancar karena transaksi di marketplace sudah tercatat secara digital.
Menurutnya, data penjual yang telah dipotong pajaknya dapat diidentifikasi dengan mudah sehingga pengembalian dana tidak memerlukan proses yang terlalu kompleks. Apalagi masa pelaporan SPT belum berlangsung sehingga penyesuaian administrasi masih lebih sederhana.
“Karena seluruh transaksi terdokumentasi secara digital, proses pengembaliannya seharusnya dapat dikelola dengan baik oleh marketplace,” ujarnya.

Ke depan, Jonathan mendorong pemerintah memanfaatkan kemampuan analisis data digital yang telah dimiliki otoritas pajak. Pertukaran data dengan marketplace, pemanfaatan data analytics, dan penguatan pengawasan berbasis teknologi dinilai dapat menjadi pelengkap kebijakan pemungutan pajak.

"Jadi agar ekosistemnya tetap bertumbuh, jangan terlalu banyak membebankan administrasi di depan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga iklim usaha digital tetap kondusif," pungkasnya.