Ngeri, Corona Bakal Memperderas Arus PHK di Indonesia

Oleh : Ridwan | Selasa, 10 Maret 2020 - 08:30 WIB

Corona Virus (Ist)
Corona Virus (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tahun 2020 baru menapaki bulan ketiga, tapi kabar buruk sektor ketenagakerjaan sudah menghinggapi beberapa industri di Indonesia.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak bisa dihindari, pemicunya macam-macam dari persoalan hubungan industrial, persaingan bisnis, hingga yang terkini adalah dampak mematikan wabah virus corona.

Dampak penyebaran virus corona begitu memukul industri pariwisata, khususnya travel agent Indonesia. Ancaman PHK mulai menghantui para pegawai travel agent, bahkan sudah terjadi baru-baru ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, menjelaskan dampak penurunan penjualan karena virus corona berdampak pada operasional perusahaan.

Dijelaskan Pauline, banyak perusahaan per awal Maret ini tak lagi beroperasi secara penuh. Sistem shift pegawai pun tak lagi diberlakukan, ujung-ujungnya ada travel agent melakukan efisiensi dan mempertimbangkan PHK.

Corona memang secara langsung memperparah PHK di Indonesia. Berikut beberapa kasus PHK yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020, corona salah satu yang memperparah kondisi:

Perusahaan biro perjalanan Star Jet di Plaza Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 150 karyawannya. Langkah PHK ditempuh lantaran bisnis perusahaan lesu sejalan dengan wabah virus corona di berbagai negara.

Berdasarkan info Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, PHK mulai diberlakukan oleh Star Jet per 1 Maret 2020. Namun, secara prosedural Disnaker masih menunggu surat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Seperti diketahui, Star Jet selama ini mengandalkan bisnis pariwisatanya dari wisman asal China.

Tidak hanya terkait corona, kasus PHK di awal 2020 juga karena masalah hubungan industrial antara buruh dan pengusaha yang tidak akur. Belum lama ini PT Alpen Food Industry (AFI) produsen es krim Aice, mem-PHK ratusan pekerjanya. Pihak PT AFI berbeda pandangan dengan buruh, soal dasar PHK.


Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan yang mewakili pihak perusahaan mengklaim telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

"Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah," tegas Simon.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003. Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.

"Bahwa Alpen sudah mengeluarkan pengumuman imbauan kembali bekerja, bahkan sudah saya bacakan di depan publik. Kemudian sudah kirim surat 2 kali, ya apalagi upayanya?" jelas Simon.

Terkait jumlah karyawan yang dianggap mogok kerja secara tidak sah, dia memastikan tidak sampai 620 orang seperti informasi yang beredar. Tapi jumlahnya memang sampai ratusan orang.

PHK di Indosat salah satu pertimbangannya adalah efisiensi. Keputusan PHK sudah digodok sejak tahun lalu mengingat perusahaan merasa jumlah karyawan yang melebihi batas alias 'kegemukan'.

Manajemen emiten telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) mengungkapkan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 677 karyawannya. Hingga saat ini sudah 92% dari 677 karyawan terdampak atau 622 karyawan yang setuju dengan penawaran yang diajukan.

Sebanyak 622 karyawan yang setuju di-PHK tersebut mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar yaitu di bawah 1 tahun mendapatkan 14 bulan gaji.

Namun secara rata-rata, pesangon yang diberikan sebesar 43 bulan gaji. Gaji karyawan terdampak PHK juga sudah dinaikkan 3-6%.

Kasus penyebaran virus corona yang makin meluas ke banyak negara termasuk Indonesia semakin memukul sektor pariwisata khususnya bisnis perhotelan. Bisnis hotel telah mengalami tekanan jumlah pengunjung atau okupansi yang anjlok ke level 30% dari kondisi normal 70-80%.

Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani mengatakan hotel yang mengalami penurunan pengunjung cukup dalam berdampak pada pendapatan usaha, mereka sudah ada yang mulai merumahkan karyawan.

In dilakukan sebagai langkah efisiensi karena penyumbang terbesar biaya operasional hotel dan restoran adalah biaya tenaga dan biaya listrik. Dia mencatat, tingkat okupansi hotel yang turun 30%, mempengaruhi pendapatan hingga anjlok 50%.

"Ini penyumbang terbesar biaya perhotelan. Sekarang, hotel dengan kondisi tersebut sudah mulai membicarakan dengan karyawan, khususnya untuk keberlangsungan perusahaan. Mereka melakukan giliran bekerja atau dirumahkan," katanya dulansir dari CNBC Indonesia, di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ia bilang kondisi krisis ekonomi yang pernah menghantam Indonesia pada tahun 1997-1998 mirip seperti saat ini. Kala itu, pengusaha juga pernah memberlakukan hal yang sama dengan merumahkan karyawan.

Setidaknya ada tiga hal yang dibutuhkan oleh industri saat ini. Pertama payung hukum atau regulasi pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi pinjaman kepada nasabah yang terdampak  virus corona.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.