10 BUMN Sekarat Bakal Digulingkan Erick Thohir
Oleh : Ridwan | Jumat, 21 Februari 2020 - 13:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan tengah mengelompokkan BUMN, termasuk BUMN yang menyandang status sekarat. BUMN jenis ini ialah perusahaan yang secara bisnis dan keuangan terus melorot.
"Ini yang kita kategorikan yang namanya dead-weight atau tidak lain bahwa secara bisnis, nilai ekonomi dan pelayanan publik, dan keuangan yang terus merosot," kata Erick dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta (20/2/2020).
Ia pun mencontohkan salah satu BUMN itu ialah PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Dia mengatakan, perusahaan ini sudah tidak bisa berkompetisi.
"Kita contohkan seperti Industri Sandang Nusantara ini sudah tidak maksimal, tidak kompetisi, tapi sayang sekali asetnya masih ada. Tapi kalau aset dan lain-lain dianggurkan seperti juga Merpati menjadi barang tidak berharga bahkan pegawainya tidak ada," paparnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut PT Kertas Kraft Aceh (Persero) yang menyandang status 'sekarat'.
"Ini yang memang ketakutan kalau penghapusan ada kategori merugikan negara. Kertas Kraft Aceh ini juga sama. Hal-hal seperti ini yang saya tak mau terjebak," paparnya.
Lebih lanjut, Erick mengatakan, tengah mencari jalan keluar atas perusahaan sekarat ini. Dia mempunyai sejumlah opsi, dari penyehatan hingga likuidasi.
"Nanti kita putuskan apakah bisa disehatkan, apakah core bisnis bisa diperbaiki atau masuk kategori lainnya. Kalau tidak memang pilihannya mohon maaf dengan segala kerendahan hati, kalau harus dilikuidiasi memang harus dilikuidasi," ungkapnya.
Erick menambahkan, masih ada perusahaan yang menyandang status tidak sehat. Perusahaan itu ialah PT PANN lantaran hanya memiliki 7 karyawan.
"Tadi kan salah satu yang disebutkan sama Komisi VI PANN pegawainya tujuh ada dua bisnis hotel, jadi dari hasil bisnis hotel itu bagi hasil dengan mitra, menjadi uang, itu dipakai buat kegiatan. Hal-hal seperti itu kan ke depan kita perbaiki apalagi nanti ada holding hotel nanti bisa digabungkan," katanya.
"Kita sedang menunggu keputusan Presiden dan Ibu Menkeu supaya BUMN bisa me-merger dan likuidasi," terangnya.
Erick mencatat ada10 perusahaan pelat merah yang sekarat. Perusahaan ini kemungkinan ditutup atau digabungkan (merger).
Namun, saat ini pihaknya masih meninjau kembali kondisi atau kinerja seluruh BUMN agar diketahui ada berapa yang berstatus dead-weight atau 'sekarat'. Ia menegaskan, pihaknya tak mau asal menutup.
"Ya kan nggak bisa grasa-grusu. Maksudnya kalau sudah dapat, sekarang kan kita sudah mulai mapping. Tapi yang pasti mungkin kalau itu dapat, 5-10 bisa langsung," kata Erick.
Untuk mengeksekusi BUMN itu, Erick masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres). Seharusnya, Perpres untuk menetapkan nasib para BUMN sekarat ini terbit pekan ini. Namun, ada hambatan dan mungkin terbit pekan depan.
"Kemarin. Ya kemarin targetnya. Targetnya kemarin. Cuma karena belum ya nunggu minggu depan," tuturnya.
Meski berhati-hati, Erick juga tak mau proses pembersihan BUMN sekarat ini berjalan terlalu lama. Harapannya, BUMN ini bisa dilikuidasi atau di-merger sebelum pertengahan 2020.
"Kalau bisa lebih cepat," ucapnya.
Komentar Berita