Adakah Sanksi Harus Dijatuhkan pada Dugaan Skandal Kebohongan?

Oleh : Bambang Widjojanto | Senin, 17 Februari 2020 - 10:21 WIB

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

INDUSTRY.co.id -Kehebohan dan silang sengkarut penarikan penyidik KPK diujung klimaks. Integritas, Akuntabilitas & Kehormatan KPK & POLRI, jadi taruhannya. Judul berita KumparanNews (14 Februari 2020) menakzimkan kebenaran adanya kebohongan, sekaligus dapat mendobrak kedok ketidakjujuran yang hendak terus menerus disembunyikan bahwa Rossa ditarik pulang karena adanya kepentingan dan keinginan dari POLRI sendiri.   

Media di atas menuliskan judul “MUSLIHAT FIRLI DIBALIK SKANDAL PENGEMBALIAN KOMPOL ROSSA”. Kosa kata “MUSLIHAT” digunakan untuk memperlihatkan dugaan keras fakta pembohongan menjadi sesuatu yang nyata atas klaim Firli yang menerima surat permohonan penarikan Kompol Rossa dari Polri.

Salah satu hal yang paling mengerikan, indikasi pembohongan itu berbalut dugaan penyalahgunaan kewenangan karena media di atas menuliskan “…beberapa hari sebelum surat dari Asisten SDM Polri terbit, Firli meminta Irjen Eko Indra Henri untuk menarik pulang Rossa ke Korps Bhayangkara. Firli, meski menjabat Ketua KPK, masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga…”.

Berita tersebut menegaskan, Ketua KPK yang meminta dulu Asisten SDM Polri untuk menarik pulang Rossa. Itu dapat terjadi karena Firli perwira tinggi Polri sehingga dpt memerintahkan Asisten SDM Polri. Pada konteks itu potensial terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu perlu dipertimbangkan oleh Kapolri dengan diajukan pertanyaan, apakah tidak sebaiknya Ketua KPK yang berasal dari instansi kepolisian diberhentikan dulu dari jabatannya dan atau diberhentikan sementara dari institusinya sesuai perintah UU agar tidak terjadi konflik kepentingan?. 

Ada hal lain yang dapat dikualifikasi sangat memalukan dan sungguh tak pantas dilakukan Ketua KPK, jika benar apa yang dituliskan dalam pernyataan media di atas “… untuk memuluskan skenario pengembalian Rossa, Firli mengklaim penarikan tersebut sudah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun Idham baru mengetahui polemik pengembalian Rossa belakangan. Ia merasa tidak pernah memberi persetujuan, dan marah karena namanya dicatut…”.

Berita di atas menegaskan, ada kebohongan yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan tertinggi institusi Polri. Tindakan itu bukan hanya tidak pantas tapi apakah hal dapat dikualifikasi sebagai tindakan insubordinasi pada puncak tertinggi pimpinan Polri? Juga dugaan tindakan tercela Ketua KPK?

Selain itu, bukankah harus ditabukan dan seyogianya tak patut dilakukan oleh seorang Pimpinan di sebuah Lembaga seperti KPK yang integritas kehormatannya harus diletakan di atas segalanya. Hal ini berkaitan dengan pernyataan lanjutan dalam berita tersebut yang mengemukakan “…Idham segera memerintahkan penarikan Rossa dianulir. Pada 21 Januari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy menandatangani surat No. R/21/I/KEP/2020 mengenai pembatalan penarikan Rossa…”.

Tapi apa lacur, berita itu menyatakan “… surat kemudian dijemput seorang staf Firli. Ia langsung membawanya ke ruangan Firli tanpa melewati prosedur surat-menyurat yang berlaku di KPK…”. Pertanyaan, apakah tindakan itu ditujukan untuk “menyembunyikan” indikasi “pembohongan” yang sudah mulai terbongkar?

Perbincangan reflektif yang perlu diajukan & ditanyakan, jika ada kejadian luar biasa seperti di atas, apakah sanksi perlu dijatuhkan pada siapapun, termasuk Ketua KPK, sehingga potensi kebohongan yang bertubi-tubi dapat dikendalikan agar KPK & POLRI dapat terus dijaga integritas, akuntabilitas & kehormatannya.

Bambang Widjojanto: Aktivis Hak Azasi

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Selasa, 23 April 2024 - 13:08 WIB

Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan…

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Selasa, 23 April 2024 - 12:31 WIB

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bayung - Lencir - Tempino Seksi 3 garapan PT Hutama Karya (Persero)…

Produk Le Minerale

Selasa, 23 April 2024 - 12:10 WIB

Brand Nasional Le Minerale Jadi Favorit Konsumen selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale menjadi air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin dari survei anyar Goodstats, platform kelola data daring berbasis Jakarta,…

Ilustrasi perbankan syariah (republika.co.id)

Selasa, 23 April 2024 - 12:01 WIB

Perbankan Syariah Sambut Positif Hasil Keputusan Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) ketuk palu menolak Gugatan perkara Pilpres baik dari Pihak Amin dan Ganjar Mahfud. Pertanda dunia perbankan syariah optimis.

Mobil Listrik Besutan MG Motor dan PLN Icon Plus Terobos Jalur Jakarta - Mandalika

Selasa, 23 April 2024 - 11:55 WIB

Mobil Listrik Besutan MG Motor dan PLN Icon Plus Terobos Jalur Jakarta - Mandalika

Dalam langkah besar menuju revolusi kendaraan berkelanjutan, MG Motor Indonesia dan PLN melalui unit usahanya, PLN Icon Plus, telah memulai perjalanan kendaraan listrik spektakuler dari Jakarta…