INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Meningkatnya biaya layanan kesehatan membuat kesiapan finansial semakin penting agar kebutuhan medis tidak menimbulkan tekanan yang signifikan. Asuransi kesehatan berperan sebagai perlindungan untuk membantu mengelola risiko dan biaya kesehatan.
Seiring meningkatnya kebutuhan dan biaya layanan, pengelolaan perlindungan kesehatan perlu terus diperkuat agar relevan dan berkelanjutan. World Health Organization (WHO) mencatat sekitar 26,6 persen masyarakat Indonesia masih menghadapi kesulitan keuangan akibat pengeluaran kesehatan pada 2025.
Di sisi lain, inflasi medis di Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, salah satu yang tertinggi di Asia. Artinya, biaya layanan kesehatan mulai dari rawat inap, tindakan medis, hingga obat-obatan, bisa naik hampir seperlima hanya dalam satu tahun.
Sebagai gambaran, biaya perawatan sebesar Rp 10 juta tahun ini bisa menjadi sekitar Rp 11,8 juta pada tahun berikutnya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar perlindungan tetap memberikan manfaat optimal bagi nasabah dan berkelanjutan jangka panjang.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (POJK 36/2025). Regulasi ini menjadi langkah untuk mendorong tata kelola asuransi kesehatan lebih transparan, berkualitas, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo menyampaikan, dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK 36/2025.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang," kata Albertus dalam siaran pers AAJI.
POJK 36/2025 dan Penyesuaian Produk
POJK 36/2025 dirancang memperkuat ekosistem asuransi kesehatan sehingga peserta baik individu maupun kumpulan (group atau corporate) memperoleh perlindungan lebih berkelanjutan.
Regulasi berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care) dan ganti rugi (indemnity) baik dengan batasan maksimum biaya per manfaat (inner limit) maupun sesuai tagihan (as charged), serta tidak berlaku untuk produk asuransi jiwa maupun produk asuransi lainnya yang tidak memberikan manfaat kesehatan.
Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang bertujuan mendukung keberlanjutan perlindungan jangka panjang. Sejalan penerapannya, terdapat dua penyesuaian utama pada produk asuransi kesehatan Prudential Indonesia yang perlu dipahami nasabah.
Penyesuaian pertama berkaitan dengan mekanisme pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan nasabah, yaitu melalui skema Risiko yang Ditanggung Sendiri atau deductible bagi nasabah individu dan copayment bagi peserta kumpulan.
Penyesuaian ini hanya berlaku bagi nasabah yang sejak awal memilih plan dengan ketentuan deductible. Bagi nasabah lainnya, tidak ada perubahan pada ketentuan polis.
Ke depan, deductible tidak lagi dikenakan setiap kali rawat inap, tetapi dihitung per tahun polis. Artinya, nasabah menanggung sebagian biaya perawatan hingga batas deductible tahunan yang ditentukan. Setelah batas terpenuhi, klaim rawat inap berikutnya dalam tahun polis yang sama dibayarkan sesuai ketentuan polis tanpa deductible lagi.
Selain itu, POJK 36/2025 juga mengatur Masa Tunggu (waiting period) untuk penyakit tertentu. Masa tunggu dipersingkat dari 12 bulan menjadi 6 bulan, sehingga nasabah individu maupun kelompok lebih cepat memperoleh manfaat perlindungan.
Langkah Menuju Perlindungan Berkelanjutan
Bagi masyarakat yang memiliki atau mempertimbangkan asuransi kesehatan, POJK 36/2025 memberikan pilihan dan informasi lebih jelas untuk menentukan perlindungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan, setiap polis memiliki makna lebih dari sekadar produk perlindungan.
"Di baliknya, ada janji untuk melindungi diri, menjaga keluarga, dan mempersiapkan masa depan. Semangat ini sejalan dengan POJK 36/2025 yang mendorong terciptanya perlindungan kesehatan yang lebih berkelanjutan bagi nasabah," ujar Yosie.
Ia menambahkan, perubahan ini hanya berlaku bagi nasabah yang memilih produk dengan fitur deductible. Nasabah yang memiliki produk tanpa fitur tersebut tetap mengikuti ketentuan polis yang dimiliki.
Fitur deductible merupakan salah satu pilihan dalam produk asuransi kesehatan yang dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan perlindungan dan kemampuan finansial.
Untuk produk asuransi kesehatan Prudential Indonesia yang terdampak, ketentuan baru mulai berlaku pada 1 Desember 2026, dengan masa peralihan 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Perubahan ini tidak memengaruhi premi yang dibayarkan nasabah, proses pengajuan klaim, maupun layanan polis yang diterima. Meski demikian, premi tetap dapat mengalami penyesuaian berkala sesuai ketentuan polis dan regulasi yang berlaku.
"Kami melihat POJK 36/2025 sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem asuransi yang semakin transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah. Bagi Prudential Indonesia, ini menjadi momentum untuk terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar nasabah dapat memilih perlindungan secara tepat," tutup Yosie.