INDUSTRY.co.id - Jakarta - Heboh pembobol rekening nasabah dari salah satu oknum bank. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) komitmen membantu kepolisian membongkar kasus tersebut. Oknum bank menjual-belikan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

"Terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah. OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," kata Sekar Putih Djarot, Jubir OJK di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Menurutnya, SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Manfaat bagi kreditur, kata dia, membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan.

Efisiensi biaya operasional. Mendorong transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

"Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya. Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK," katanya.