Ganja Sebagai Komoditas Ekspor?
Oleh : Herry Barus | Minggu, 02 Februari 2020 - 13:23 WIB
Arman Depari- Deputi Pemberantasan BNN (Foto Dok Kabar Medan)
INDUSTRY.co.id -Ganja atau kannabis banyak disalah gunakan kalangan masyarakat unt tujuan rekerasi (rekreasional) untuk besenang-senang atau berhura hura, ada juga yg menyebut ganja dapat sembuhkan penyakit tertentu seperti Asma,hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan.
Ganja adalah narkotika jika disalah gunakqn dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan, sampai saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu,apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obatan lain sebagai alternatif.
Sepanjang pengetahuan saya belum ada negara di dunia yg merubah undang undangnya nasionalnya mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1,demikian pun UU kita,UU no 35 thn 2009 tentang narkotika.
Tanaman ganja dimasukan kedalam golongan 1 melarang tanaman ganja mulai dari biji,buah,jerami,hasil olahan atau bagian tanaman lain unt tujuan apa pun. Jika ini dilanggar maka perbuatan tsb adalah kejahatan atau perbuatan pidana Oleh karena itu, jika ada keinginan unt melegalisir ganja perlu di telusuri motifasi dan kepentingannya apakah unt kepentingan masyarakat atau syndikat yg jelas pemanfaatan Ganja diluar ketentuan undang undang adalah kejahatan.
Arman Depari- Deputi Pemberantasan BNN
Komentar Berita