INDUSTRY.co.id, Palembang - Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi memfasilitasi pengelolaan Bank Sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM. 

Advertisement

PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih,  Rabu (15/3) 2017 di Palembang, Sumatera Selatan, bersamaan dengan acara RAKORNAS Pengelolaan Sampah.

“Program pengelolaan Bank Sampah oleh kedua kementerian ini bertujuan  memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan,” kata Yuana.

Advertisement

Penandatangan PKS merupakan   tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: tentang  Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  berbasis Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani oleh Menkop UKM AAGN Puspayoga dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Makasar pada  Maret 2016 yang disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) berbasis lingkungan hidup.

Yuana mengatakan kedua kementerian masing-masing akan memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan.  Ditjen PSLB3 KLHK wajib melakukan  peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.

Advertisement

 “Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah,” kata Yuana.

Tahap awal  akan dikembangkan   program percontohan  usaha koperasi dan UMKM  di bidang pengelolaan Bank Sampah.  Diharapkan   pengelolaan bank sampah menjadi koperasi dan UKM, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika sampah dikelola akan  mempunyai nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

Advertisement