INDUSTRY.co.id - Perum Jamkrindo dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjalin kerjasama penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG). Kerjasama ini dalam rangka sinergi BUMN dalam hal penjaminan komoditi.
Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan, Perum Jamkrindo sebagai BUMN Perusahaan yang melakukan kegiatan penjaminan yang salah satunya kegiatan dalam bentuk pemberian penjaminan kredit untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).
Sementara, PT KBI sebagai salah satu BUMN juga salah satu kegiatan usahanya adalah sebagai Lembaga Kliring Berjangka yang bergerak dalam Kegiatan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Berjangka Komoditi di Indonesia.
“Dengan kerjasama ini maka akan tercipta sinergi bisnis pemanfaatan potensi masing-masing terkait penjaminan resi gudang ,” kata Diding di Denpasar, Senin (14/11).
Direktur Utama PT KBI Tris Sudarto mengatakan, dengan kerjasama ini kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan dalam bidang bisnis dengan ketentuan, prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peran, kewenangan, tugas serta fungsi masing-masing.
“Namun tidak terbatas pada Pemanfaatan Jasa Penjaminan termasuk Penjaminan terkait implementasi Sistem Resi Gudang, baik yang bersifat program pemerintah maupun non-program,” ujarnya.
Perum Jamkrindo telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga penjamin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gundang. Lembaga penjamin ini memiliki tugas untuk melindungi pemilik resi gudang dan pihak pembiayaan bila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan kebangkrutan pengelola gedung. (Hariyanto)