INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi harus segera diimplementasikan.
"Implementasi Perpres No.40/2016 harus segera dilaksanakan demi kelangsungan industri nasional," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam FGD "Kepastian Implementasi Penurunan Harga Gas Bumi sesuai Perpres No.40/2016" di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9).
Dijelaskan Sigit, Perpres No.40/2016 merupakan satu-satunya kebijakan yang masuk ke dalam Paket Ekonomi Jilid 3 yang belum jalan secara keseluruhan.
"Memang sudah ada sebagian yang menikmati penurunan harga gas seperti industri petrokimia dan baja, tetapi itu hanya khusus BUMN bukan swasta," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menulis surat kepada Kementerian ESDM terkait 86 perusahaan yang diusulkan mendapatkan harga gas sesuai Perpres No.40/2016.
"86 perusahaan ini kita usulkan karena memang elastisitas harga gas dalam industri tersebut cukup besar sekitar 30-35%," kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, berdasarkan riset LBE MUI tahun 2015, penurunan harga gas bumi justru dapat menambah pendapatan untuk negara.
"Jika diturunkan 1 dolar saja, negara bukan berarti rugi, justru malah untung. Semakin kita turunkan harga gas, justru akan semakin besar keuntungan negara," ungkapnya.
Dicontohkan Sigit, jika harga gas diturunkan 2 dolar saja, maka negara akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar 30-40 triliun rupiah dari pendapatan negara, bukan dari ekonomi secara keseluruhan.
"Kalau dari ekonomi keseluruhan akan jauh lebih besar, karena keuntungan perusahaan makin besar dikarenakan multiplier effect nya seandainya gas itu dikelola menjadi hilirisasi gas tidak hanya sebagai LNG kemudian dibakar, tetapi diproses lebih lanjut jadi polypropylene dan kimia hikir lainnya yang punya nilai tambah besar," papar Sigit.
Sigit juga menilai rencana kenaikan harga gas yang akan dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dapat mengikis daya saing industri nasional.
"Kita harap kenaikan tidak dilakukan karena akan berdampak pada daya saing industri nasional," tururnya.