OPSI: Kepmenaker Nomor 228/2019 Bisa Membanjirkan TKA di Tanah Air

Oleh : Hariyanto | Rabu, 04 September 2019 - 13:12 WIB

Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228/2019 yang mengatur tentang jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) di tanah air.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar mengkhawatirkan, dengan adanya Kepmenaker tersebut akan mengakibatkan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia.

"Aturan ini memberi wewenang subjektif kepada seorang Menaker untuk untuk orang, walaupun tidak ada dalam catatan Kemnaker, yang bisa bekerja di Indonesia. Ini tentu mengancam keberadaan tenaga kerja Indonesia," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, seperti dikutip dari Beritasatu, Rabu (4/9/2019).

Kepmenaker tersebut, menurut Timboel, merupakan pembiasan pasal 42 - 49 Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang TKA.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Khairul Anwar ketika dikontak, Rabu (4/9/2019) pagi, mengatakan bahwa ia kurang memahami kronologi mengapa sampai Kepmenaker itu terbit. "Untuk tahu paling detail, Anda silahkan tanya di Direktorat Tenaga Kerja Asing Kemnaker," kata Khairul Anwar.

Walaupun demikian, Khairul menjelaskan, Kepmenaker tersebut tidak memberi keleluasaan kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia, hanya jabatan apa saja bisa ditempati orang asing. "Kalau ketentuan lama kan, orang asing terbatas jabatan tertentu saja. Ini jabatan apa saja," kata Khairul.

Timboel menegaskan, aturan baru tersebut selain bisa membanjirkan TKA di Tanah Air, juga dapat menyuburkan korupsi di jajaran Kemnaker, karena dengan secara subjektifnya seorang Menaker memberi izin kepada orang asing untuk bekerja di Indonesia. "Bisa juga dapat menyeret seorang Menaker gelap mata untuk melakukan korupsi," kata dia.

Timboel mengatakan, jabatan yang ditentukan di Kepmenaker ini merupakan proses liberalisasi atas ketentuan TKA sehingga pekerjaan di segala bidang dan segala fungsi bisa diduduki TKA.

Kalau pun pemberi kerja mau mengunakan TKA yang tidak ada di list (catatan) di Kepmenaker ini maka Menaker bisa memberikan izin. “Ini kan artinya Menaker secara subyektif bisa menerbitkan izin TKA untuk sektor maupun jabatan lainnya,” kata Timboel.

TKA sudah diberikan ruang yang sangat luas untuk bekerja di Indonesia tanpa mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja Indonesia (TKI). “Harusnya Kepmenaker ini harus tetap mengacu pada UUK,” tegas Timboel.

Menurut Timboel, Pasal 45 UUK yang mewajibkan adanya tenaga kerja pendamping sebagai bentuk alih teknologi tentunya tidak akan dilakukan oleh TKA yang disebut di Kepmenker ini.

Kepmenaker ini menjadi tantangan bagi tenaga kerja kita, dan sekaligus menjadi ancaman bagi tenaga kerja kita karena sudah dibuka seluas luasnya terkait jabatan dan fungsi TKA tersebut. “TKA akan mudah masuk di segala bidang dan dampaknya akan berpotensi meningkatkan pengangguran terdidik tenaga kerja kita,” kata dia.

Seharusnya, kata Timboel, pemerintah tunduk pada pasal 42 - 49 UUK, tidak seperti ini asal terobos saja. “Kalau UUK nya memang membebaskan TKA ya baru boleh ada Kepmenker seperti ini,” kata dia.

Timboel menyayangkan Menaker kembali meliberalisasi regulasi ketenagakerjaan. “Setelah aturan izin perusahaan outsourcing telah diliberalkan, kini meliberalisasi regulasi TKA,” kata dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:00 WIB

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Memanfaatkan libur Jumat Agung 2024, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan yang berlokasi di…

Penyerahan donasi 500 liter Cairan Antiseptic Secret Clean untuk korban banjir Semarang.

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:58 WIB

PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) Salurkan Donasi 500 Liter Cairan Antiseptic Secret Clean Untuk Korban Banjir Semarang

PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) menyalurkan donasi untuk membantu korban banjir di Semarang berupa 500 liter Secret Clean Antiseptic.