INDUSTRY.co.id - Penangkapan sejumlah tokoh oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar dianggap sama sekali tidak memiliki landasan hukum.‎ ‎Sebab, para tokoh tersebut hanya mengingatkan presiden atas keadilan hukum di tanah air.

Advertisement

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Raden Muhammad Syafii, ketika dihubungi, Minggu (4/12). Ia meminta, Kapolda Metro Jaya membaca kembali pasal makar di KUHP dan menunjukkan pasal mana yang bisa disangkutkan pada para tokoh tersebut.

"Pasal 104 KUHP itu tertulis; Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," jelas Syafii.‎

Advertisement

Ia menegaskan, tidak ada yang mengancam membunuh presiden atau wapres. Justru dirinya melihat para aktivisi itu ingin mengingatkan presiden akan kemampuan untuk bertindak pada pelanggar hukum seperti Ahok. Jadi pasal 105 jelas tidak terpenuhi unsur-unsurnya, tegasnya.

Dalam pasal 106 KUHP berbunyi, jelas Syafi'i, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun juga tidak terpenuhi.

Advertisement

"Para aktivisi itu justru sedang mengingatkan akan keutuhan NKRI jika Ahok tidak juga dipenjarakan," jelasnya.

Untuk pasal 107 ayat (1) tertulis Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara dalam ayat (2) para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Advertisement

Sekarang dimana letaknya mereka mau menggulingkan pemerintahan? Yang mereka tuntut kan jelas agar pemerintahan menegakkan hukum dan menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Jelas juga unsur ini tidak bisa dipenuhi," imbuhnya.