INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sidang perdana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret .

Pengadilan Tipikor melarang stasiun televisi untuk menayangkan secara langsung atau live persidangan perkara yang bergandakan pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka kasus itu.

Berbagai pihak pun mempertanyakan pelarangan tersebut. Apalagi sebelumnya diakui KPK bahwa kasus itu melibatkan banyak nama.

Kepada awak media, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, institusinya berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi harus diketahui publik secara luas. Hal tersebut dikatakannya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami berkewajiban untuk libatkan masyarakat dari berbagai unsur. Itu hak masyarakat untuk tahu," ucap Febri di Gedug KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Febri menilai, pemberian akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait pengusutan kasus korupsi termasuk bagian dari amanat undang-undang.

Kendati demikian, Febri mengaku tidak bisa mencampuri kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melarang wartawan menyiarkan jalannya persidangan secara langsung.

"Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang, tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," ucap Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerbitkan Surat Keputusan berisi larangan bagi media untuk menyiarkan secara langsung atau live seluruh persidangan di PN Jakpus.

Surat Keputusan (SK) larangan peliputan secara langsung tersebut berdasarkan SK Ketua PN Jakpus kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.

Dukungan dari Persatuan Wartawan Indonesia

Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menanggapi larangan siaran langsung sidang kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, pelarangan siaran langsung termasuk pengkhianatan terhadap semangat dan roh dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Ilham dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (8/3/2017).