INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua DPR Setya Novanto mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus dugaan pengadaan KTP Elektronik namun jangan sampai pengusutan menimbulkan kegaduhan politik dan membantah dirinya terlibat dalam proyek tersebut.

"Saya sebagai Ketua DPR mendukung supremasi hukum dan ini bisa diusut tuntas, itu yang kita harapkan. Saya sampaikan juga ke KPK agar tidak ada kegaduhan politik," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (8/3/2017)

Setya Novanto mengakui telah melihat dakwaan yang bocor dan beredar di kalangan media, yang di dalamnya menyebutkan namanya namun dirinya menyerahkan pada proses hukum yang berjalan di persidangan.

Novanto juga membantah ada pertemuan dengan Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Andi Narogong terkait proyek KTP-E tersebut dan dirinya sudah mengklarifikasi kepada KPK.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari proyek KTP-E. Dan semua sudah disampaikan di KPK dan saya klarifikasi sejelas-jelasnya," ujarnya kepada awak media.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengakui pernah bertemu Andi Narogong namun dalam kapasitas jual beli kaos, ketika dirinya masih menjabat Bendahara Umum Partai Golkar.

Novanto juga membantah terlibat proses penganggaran proyek tersebut ketika dirinya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan tidak ada komunikasi dengan Andi terkait hal tersebut.

"Saya sebagai pimpinan Fraksi ketika itu hanya menerima laporan-laporan yang dilakukan ketua komisi dari Fraksi Golkar secara lisan. Hal itu disampaikan dalam pleno fraksi yang dilakukan sebulan sekali," katanya.

Selain itu, terkait anggaran dia menjelaskan, mekanismenya ada di panitia anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR dan di Komisi II DPR saat itu.

Karena itu, dia menyangkal dirinya sebagai Ketua FPG saat itu terlibat soal anggaran KTP-E karena dalam memutuskan sesuatu tidak bisa sendiri namun perlu persetujuan anggota lain.

"FPG dalam memutuskan persetujuan sebuah proyek tidak bisa sendiri namun harus dengan persetujuan fraksi-fraksi lain. Anggota FPG saat itu 101 orang di DPR," ujarnya.

Dia juga mengatakan tidak tahu anggota DPR mana saja yang menerima aliran dana dari proyek yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp2 triliun lebih itu. Novanto menyerahkan pada proses pengadilan yang segera berlangsung agar terungkap fakta yang sebenarnya.

Sejumlah Pejabat Telah Dimintai Keterangannya Oleh KPK

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain adalah Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.