INDUSTRY.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung pada 9 Desember 2016 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2016 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menyebutkan instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Bisa diartikan lembaga atau badan audit lainnya non-BPK tidak bisa melakukannya.

Bagaimanakah dengan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)?. Ini menjadi pertanyaan yang menarik karena selama ini penegak hukum menggunakan lembaga itu juga dalam mengaudit kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi. Apakah nantinya jika penegak hukum menggunakan audit BPKP, akan ditolak untuk di tingkat penuntutan atau persidangan.

SEMA itu juga bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan pembuktian tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

Atau dengan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Jika ada yang menyebutkan SEMA itu bersifat internal tapi tetap saja akan dijadikan acuan oleh para hakim dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Bagaimanakah dengan pendapat korps Adhyaksa atas kehadiran SEMA itu?.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengenyampingkan SEMA itu soal penentuan kerugian negara tindak pidana korupsi yang harus berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SEMA itu berlaku mengikat internal (Mahkamah Agung), kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Yulianto.

Yulianto menjelaskan pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebutkan pembuktian tindak pidana korupsi, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

Dikatakannya, selama 2016 ada 1.528 perkara tindak pidana korupsi yang naik ke penuntutan. "Tentunya personel BPK terbatas (untuk mengaudit sebanyak kasus itu)," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum menyatakan Kejagung tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.

"Yang jelas kita tetap akan mengacu kepada UU Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pedoman tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir perihal institusi mana yang berwenang menghitung kerugian Negara, guna pembuktian di pengadilan.

Dikhawatirkan upaya perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP (institusi diluar BPK) kembali menuai perdebatan. Padahal, ada banyak catatan keberhasilan mereka dalam melakukan perhitungan kerugian Negara kasus besar dan terbukti di pengadilan, sebut saja kasus Gubernur Sulawesi Tenggara (3 triliun). Terbaru adalah kasus e-KTP dengan potensi kerugian Negara Rp2,3 triliun, yang segera dilimpahkan ke Pengadilan, kata peneliti ICW Lalola Easter.

Lalola menjelaskan perdebatan mengenai kewenangan BPKP melakukan audit dan memberikan pendapat tentang ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pernah terjadi.

Pada 2012, Eddie Widiono pernah mengajukan permohonan pengujian materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan BPKP menetapak kerugian keuangan negara melalui penerbitan LHPKKN (Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara).

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Eddie Widiono dengan beberapa pertimbangan. Pertama, tindakan KPK untuk berkoordinasi dengan institusi lain seperti BPKP tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut justru dipandang sebagai upaya mengefektifkan fungsi dan kewenangannya untuk memberantas korupsi.

Kedua, bahwa kewenangan BPKP dan BPK masing-masing telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. BPKP merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerja berdasarkan Keppres Nomor 103/2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Perpres BPKP). Pasal 3 huruf e Perpres BPKP menyebutkan bahwa BPKP menyelenggarakan fungsi audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.

Ketiga, kewenangan BPKP menentukan ada atau tidaknya kerugian negara melalui LHPKKN, tetap konstitusional dan relevan dalam perkara korupsi. Dan keempat, UU Tikor memungkinkan penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dilakukan oleh BPK Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2001 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk, paparnya.

Karena itu, ICW meminta MA merevisi Bagian A Angka 6 SEMA 4/2016 agar kewenangan BPKP melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara menjadi semakin jelas, termasuk institusi lain atau akuntan publik. "Melakukan harmonisasi SEMA 4/ 2016 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penghitungan kerugian keuangan Negara," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, menyatakan BPK tidak pernah mengaudit kerugiaan negara soal pengadaan listrik yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

SEMA itu itu tertanggal 9 Desember 2016 yang menyatakan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang untuk menghitung dan mengumumkan adanya kerugian negara hanya BPK. BPKP dan lain-lain tu tidak punya kewenangan, kata Yusril.

"Sehingga terhomon sebelum menetapkan pemohon menjadi tersangka harus terlebih dahulu mendapatkan bukti baru dari BPK RI yang diperuntukkan bagi pembuktian dalam pengadilan mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program mobil listrik," kata Yusril.

Oleh karena itu, kata Yusril, dalam kerugian keuangan negara dalam program mobil listrik itu bukan bukti yang didapat dari instansi lain seperti BPKP atau inspektorat atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak memiliki kewenangan konstitusi untuk men-declare adanya kerugian keuangan negara.