Jababeka Potensi Default, Ini Kronologisnya

Oleh : Ridwan | Rabu, 10 Juli 2019 - 10:20 WIB

Dewan Direksi Jababeka saat menggelar konferensi pers (Foto: Ridwan/Industry.co.id)
Dewan Direksi Jababeka saat menggelar konferensi pers (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Kawasan IndustriJababeka Tbk (KIJA) telah mengumumkan adanya potensi gagal bayar surat utang (notes) yang diterbitkan anak perusahaan, Jababeka International BV, melalui surat keterbukaan informasi yang dilayangkan Direktur Utama KIJA Tedjo Budianto Liman ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Risiko ini muncul sebagai akibat dari pengubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 26 Juni 2019.

Adapun agenda pengubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris sebagai usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank berturut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387 persen dan 10,841 persen dari seluruh saham perseroan. Mereka mengusulkan Sugiharto sebagai anggota direksi dan Aries Liman sebagai anggota komisaris.

Dalam RUPS bulan Juni lalu, pemilihan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris menggunakan metode voting alias penyampaian surat usulan jabatan yang baru diserahkan saat rapat.

Padahal, seharusnya usulan nama dan jabatannya telah melalui tahap evaluasi sebelumnya dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang dijalankan oleh dewan komisaris. Hal ini merupakan hal yang kurang lazim sehingga disinyalir ada acting in concert alias kerja sama di antara pihak-pihak tertentu.

"Penyampaian surat usulan jabatan direktur utama yang baru diserahkan saat rapat merupakan hal yang kurang lazim karena tugas wewenang dan fungsi KNR tidak dapat dijalankan semestinya, terlebih lagi harus langsung dilakukan pemungutan suara (voting) dengan suara setuju 52,117 persen," kata Direktur Utama KIJA Tedjo Budianto Liman di Jakarta (9/7).

Budianto menyebut telah terjadi acting in concertdalam RUPS tersebut. Acting in concert ini menyebabkan terjadi pengubahan pengendalian karena sebagian besar kuasa diberikan saat voting sesuai dengan syarat dan kondisi notesd jatuh tempo tahun 2023.

"Dapat terjadi pengubahan pengendalian karena sebagian besar suara diberikan saat voting, sebagaimana yang dilaksanakan berdasarkan kuasa pihak-pihak yang dikendalikan oleh PT Imakotama dan afiliasinya sehingga bisa disimpulkan terjadi acting in concert," jelasnya.

Pengubahan pengendalian ini, kata Budianto, menyebabkan perseroan Jababeka International BV berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian (buyback) kepada para pemegang notesdengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok notes sebesar 300 juta dollar AS ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal perseroan tak mampu melaksanakan pembelian tersebut, perseroan berada dalam keadaan lalai atau default," kata Budianto.

Budianto menegaskan, Jababeka sebagai perusahaan publik sudah memiliki rencana pembayaran, baik jangka panjang maupun jangka pendek, melihat notes baru jatuh tempo tahun 2023.

"Kami sebagai perusahaan publik sudah punya rencana pembayaran-pembayaran, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Apakah akan buyback? Belum tahu, kami belum bisa mengambil suatu sikap. RUPS kemarin itu di luar dugaan," kata Budianto.

"Namun, apabila buyback harus dilakukan, kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budianto mengatakan akan mengomunikasi hal ini dengan para holders terkait. Sebab, saat ini perusahaan Jababeka menjadi victim karena acting in concert. Dia pun menyatakan saat ini bisnis perusahaan tetap lancar dan berjalan seperti biasanya.

"Kami berusaha untuk tetap menjalankan bisnis seperti biasa, meyakinkan pelanggan, stakeholder, vendor, suplier, bahwa sebenarnya tidak ada yang berbeda," ujar dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan surat Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka dengan nomor surat Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019.

"Merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (Perseroan) Ref No. 028/KIJA-CS/VII/2019 Tanggal 5 Juli 2019 perihal Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik Perseroan dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan dari Senin, 8 Juli 2019, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis surat tersebut.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…