INDUSTRY.co.id - Tim penyidik Polri telah menetapkan tersangka terhadap tujuh tokoh yang ditangkap dalam kasus dugaan upaya makar.

Advertisement

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, ketujuh orang tersebut diduga melakukan permufakatan dalam merencanakan penggulingan pemerintahan.

"Yang saat ini ditangani, adalah makar sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik, makar sebagai permufakatan dapat juga dikategorikan sebagai delik formil," kata Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

Advertisement

Menurutnya, ketujuh tokoh tersebut disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Tiga orang yang ditetapkan tersangka telah ditahan.

Kata Boy, penyidik Polri menduga ketujuh tokoh itu berupaya untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

Advertisement

"Ketika masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yang tidak sejalan dengan aspirasi sebenarnya, karena ada tujuan lain," terangnya.

Advertisement