INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik tidak hanya berdasarkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak hanya berdasarkan atas putusan itu kami juga punya alat-alat bukti cukup yang dilalui serangkaian penyidikan umum di mana beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Yulianto seusai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Menurut dia, jaksa penyidik sejak awal sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan ketika persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa dalam putusan terhadap terdakwa Dasep Ahmadi, pengadilan juga menyampaikan barang bukti digunakan untuk perkara lain.

"Ketika di Pengadilan Tinggi ternyata diperkuat putusan dari Pengadilan Tipikor itu, artinya apa? Ternyata barang bukti dalam perkara Dasep Ahmadi digunakan untuk perkara lain sehingga penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah melalui serangkaian tindakan yang terukur," tuturnya.

Namun, kata dia, memang penetapan tersangka Dahlan Iskan di mana pihaknya selaku pengendali teknis masih menunggu putusan pengadilan.

"Di mana di dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yaitu di Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tegas menyebut di halaman 65, bahwa perbuatan terdakwa yang melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang secara signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga terdakwa selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (Dasep Ahmadi) terbukti melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Dahlan Iskan"," ucap Yulianto.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyatakan keberatan soal salinan putusan Dasep Ahmadi belum diterima oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk melangkah lebih jauh menetapkan orang lain sebagai tersangka.

"Jadi yang ada itu dua lembar surat dari Mahkamah Agung berisi "summary" petikan bukan salinan dari kasus itu," ucap Yusril.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Dahlan Iskan membacakan tujuh petitum yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.

Dahlan Iskan sendiri mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung RI Cq. Jaksa Agung RI Cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Cq. Direktur Penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Mikrobus dan Electric Executive Bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menerima berkas permohonan praperadilan Dahlan Iskan pada 10 Februari 2017 dengan Nomor Register Nomor 17/Pid-Prap/2017/PN.JKT.SEL Sementara lanjutan sidang praperadilan Dahlan Iskan akan kembali digelar pada Selasa (7/3) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Termohon minta waktu jawab dan akan disampaikan pada sidang besok," kata Hakim Tunggal Made Sutrisna yang memimpin sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.

Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.

Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.

Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.

Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.

Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut.