Pengusaha ini Jadi Korban Konspirasi Hukum

Oleh : Herry Barus | Rabu, 08 Mei 2019 - 20:30 WIB

Raja Nasution Pengacara (Foto Dok Industry.co.id)
Raja Nasution Pengacara (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta,- I Made Anom Antara (49), warga Kecubung Denpasar diduga menjadi korban terjadinya persekongkolan jahat dan konspirasi dalam penegakan hukum.Terdakwa sejatinya adalah korban tapi kini justru menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dijebloskan ke tahanan dan diadili dalam kasus penipuan.

Penasehat hukum terdakwa I Made Anom Antara, Mhd.A. Raja Nasution mensinyalir ada kejanggalan dalam kasus yang sedang ditanganinya. Ia menduga penyidik Polda Bali dan JPU Kajati Bali berlaku tidak adil atau tebang pilih dalam proses tindak pidana yang menjerat kliennya.

Seusai sidang perdana pembacaan dakwaan (29/4/2019) di PN Denpasar, Raja Nasution kepada sejumlah wartawan mengatakan kekecewaan atas proses hukum yang dialami kliennya.

Berbagai upaya ditempuh untuk menyelamatkan klienya dengan mengajukan keberatan ke pihak Kapolda Bali dan Kajati Bali, namun tidak direspon positif.

Raja Nasution mengaku sudah menemui penyidik kasus pidana, termasuk jaksa penuntut umum (JPU) Kajati Bali  I Made Tangkas.

”Intinya mengatakan tidak terpenuhi unsur pidana yang disangkakan, justru diganti penyidik dan JPU baru. Sehingga patut diduga kuat  terjadi persekongkolan jahat untuk memenjarakan klienya dan menyelamatkan pelapor Nyoo Dino Dinatha,” ujar Raja Nasution dengan nada kecewa, Selasa (8/5/2019)

Kasus  berawal dari dugaan rangkaian kebohongan tentang adanya gugatan PT Tunas Jaya dan PT.Tiga Mitra adanya surat pernyataan jaminan dari I Made Anom Antara atas lahan tanah seluas lebih dari 3 hektar di Bukit Jimbaran, Badung tanggal 10 Agustus 2011 yang menjamin tidak ada gugatan.

Bahkan sudah ada dalam Due Delligent (pendapat hukum) dari kuasa hukum Nyoo Dino Daniel Dinatha ( Pelapor) tentang adanya utang piutan PT Panorama Bali dan sejalan isi MOU out trigger Panorama Bali tertanggal 1 Februari 2011 antara I Made Anom Antara dengan Nyoo Dino Daniel Dinatha  (pelapor).

Lebih lanjut Raja Nasution menyarankan jika terlapor merasa dirugikan, tentunya itu persoalan perdata dan salurannya adalah gugatan perdata.

Tapi faktanya pelapor tidak melakukannya. Terlapor justru menjadi korban karena obyek dari perjanjian adalah tanah milik dan atas nama klien kami Anom Antara yaitu SHM 2579 dan SHM No.2580 telah diambil dan dijual oleh pelapor “.

"Disini unsur kerugian dari pelapor apa," kata Nasution dengan nada tanya.

"Sebaliknya klien kami dirugikan ratusan miliar dan sampai saat ini belum mendapat haknya terhadap tanah yang dijual pelapor Dino Dinatha tersebut,” tegas Raja Nasution seraya menambahkan pihaknya telah melaporkan Nyoo Dino Daniel Dinatha ke Polrestabes Denpasar.

Dalam persidangan Senin (29/4/2019) lalu di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU I Dewa Gede mendakwa terdakwa I Made Anom Antara dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Namun pada sidang berikutnya penasehat hukum I Made Anom Antara menangkis tuduhan tersebut dan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan kliennya telah melakukan Pemalsuan surat Perjanjian dengan Pelapor atas nama Dino Dinatha.

Dalam Eksepsi ini, terdakwa menganggap dakwaan terhadap dirinya itu tidak jelas.

Sebab, jika mengacu pada MoU tertanggal 1 Agustus 2011 antara dirinya dengan Dino Dinatha, pihak Dino Dinatha lah yang tidak mematuhi MoU tersebut.

Karena pelapor Dino tidak merealisasikan janjinya untuk mendapatkan kredit kontruksi dengan nilai maksimum sebesar U$ 24.000.000 yang mana pemohon kredit harus mendapatkan konfirmasi kredit dari Bank maksimum 6 bulan setelah Dino Dinatha dimasukan sebagai sebagai pemegang saham.

Bahkan Dino Dinatha tidak merealisasikan maksud didirikannya PT. Panorama Bali yang mana Dino Dinatha juga adalah Direktur Utamanya yang akan mendirikan Kondominium-Hotel (Kondotel) yang diberi nama Outrtiger Panorama Bali.

Surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Sebab menurut terdakwa jaksa kurang jeli dan teliti membaca MoU antara terdakwa dengan pelapor.

“Sudah jelas diuraikan dalam MoU tersebut akan ada utang-utang kewajiban kepada PT. Tunas Jaya Sanur. Sekali lagi tidak ada perbuatan melawan hukum dari terdakwa,” beber Raja Nasution pengacara terdakwa.

“Bahkan dalam uarainya JPU, sudah jelas terdakwa I Made Anom mengadakan kontrak kerja dengan PT. Tunas Jaya Sanur bersama dengan PT. Panorama Beach Limited yang berubah nama menjadi GB Interior & Fitouts Limited yang diwakili oleh RICHARD HAMILTON MACCANDLES. Tapi Penuntut Umum tidak menarik RICHARD HAMILTON MACCANDLESS sebagai Terdakwa sebagai salah satu pihak yang berlanggung jawab,” tandas Raja Nasution lagi.

Dikatakan Raja Nasution, bahkan Raga Ashlva Feranas sejak awal adanya Laporan Polisi dari Pelapor Dino Dinatha, hingga diamankannya terdakwa hingga persidangan ini, tidak pemah dilaporkan atau di BAP sebagai Terlapor sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang diancam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

“Bahkan dari beberapa BAP Pelapor Dino Dinatha terkesan selalu dan tertalu melindungi Raja Ashiva Feranas,” tandas Raja Nasution.

Menurut Raja Nasution, surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Made Antara tidak sesuai sebagaimana dkmaksud dalam sampul berkas BAP Terdakwa.

“Dimana terdakwa disangkakan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasa| 372 jo Pasa| SS ayat (1) ke 1 KUHP JO Pasa| 263 ayat (l) atau ayat (2) jo Pasa| 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tapi dalam Surat Dakwa Penuntut Umum tersebut Terdakwa I Made Anom diancam dengan Pasal 378 10 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” terang Raja Nasution.

Raja Nasution juga menilai kasus ini justru kelihatan jelas bahwa Pelapor Dino Dinatha lah yang seharusnya sebagai terdakwa dalam perkara ini, karena sudah ada niat (mens rea) dan awal untuk melakukan Penipuan terhadap terdakwa I Made Anom Antara yaitu tidak merealisasikan kewajiban yang dibebankan kepadanya sebagaimana sesuai isi MoU.

Bahkan, menurut Raja Nasution, Dino Dinatha juga telah memaksa terdakwa I Made Anom untuk menjual tanah-tanah milik terdakwa.

“Karena terdakwa menolak menjual tanahnya, justru ia dilaporkan ke kepolisian sebagaimana perkara ini,” jelas Raja Nasution.

Dilanjutkan Raja Nasution, tanah milik terdakwa oleh Dino Dinata telah dijual tanpa sepengetahuan dan seijin terdakwa (tanpa tandatangan).

“Dalam Akta Jual Beli (AJB), Pelapor Dino Dinatha telah mengambil, membaliknamakan SHM tersebut dan menjualnya. Jadl perkara lni adalah salah satu bentuk kriminalisasi yang dllakukan oleh Pelapor Dino Dinatha terhadap Terdakwa. Sungguh sangat ironi dan hal ini adalah salah satu bentuk dari apa yang dinamakan Miscaniage of Justice sungguh sangat menyedihkan bagi para pencinta Keadilan dan Kedamaian,” papar Raja Nasution.

“Majelis Hakim Yang Mulia, Rekan Penuntut Umum Yang Terhormat Serta hadlrin sidang sekalian yang berbahagia. Kami yakin dan percaya kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini dan sebagai wakil Tuhan di bumi, Tidak akan begitu mudah terkecoh dengan Iaporan polisi Pelapor Dinatha atau dengan surat dakwaan Penuntut Umum ini, karena terkesan manipulatif,” pinta Raja Nasution.

Pada kesempatan tersebut, Pengacara Terdakwa juga menjelaskan bahwa perkara yang didakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, telah tiga kali dikembalikan (P 19) oleh JPU I yaitu Jaksa I Made Tangkas karena tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Terdakwa I Made Antara dan tidak pernah merekomendasukan P 21 (Iengkap) kasus tersebut.

Namun, setelah tiga kali P 19, JPU I Made Tangkas tidak dilibatkan lagl dalam perkara ini yang kemudian membuatnya mengundurkan diri dari perkara ini.

“Sepatutnya Penuntut Umum I Dewa Anom Rai tahu terhadap historis tersebut karena Penuntut Umum I Made Tangkas adalah salah satu JPU saat itu. Jadi sungguh aneh bin ajaib, tiba-tiba kasus ini menjadi P 21 (Iengkap) dan disidangkan di persidangan ini. Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang memaksakan atau merekomendasukan kasus lni menjadi P 21,” ujar Raja Nasution Heran.

Diakhir Esepsi ini, Pengacara terdakwa berharap agar Majelis Hakim menerima dalil-dalll serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsl atas surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini. Selanjutnya menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.

Kemudian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan memerinntahkan agar Terdakwa I Made Anom Antara dibebaskan dari tahanan, memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula, dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara inl kepada Negara.

“Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim, sehingga akan diperoleh suatu kebenaran materiil dan keadilan yang seadil-adilnya terhadap Terdakwa I Made Anom Antara,” pungkas Raja Nasution

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Candi Borobudur

Kamis, 18 April 2024 - 10:50 WIB

Dahsyat! Perputaran Ekonomi di Sektor Parekraf Selama Libur Lebaran Capai Rp369,8 Triliun

Peningkatan pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan perputaran ekonomi…

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

SILO Dukung Deteksi Kanker Dini Melalui #Selangkah 2024

PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) di sektor layanan kesehatan, berkomitmen mengembangkan industri kesehatan dengan memberikan layanan spesialisasi…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 18 April 2024 - 10:34 WIB

Menperin Agus Antisipasi Dampak Gejolak Geopolitik Dunia Bagi Sektor Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin memanas dengan adanya konflik Iran dan Israel baru-baru…

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Kamis, 18 April 2024 - 09:46 WIB

Turut Serta Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sampoerna Bukukan Kinerja yang Baik

Penyaluran kredit yang dilakukan perbankan, termasuk PT Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada akhir tahun…

KIIP Food Thinwall Packaging Raih Penghargaan Top Brand 2024 untuk Ketiga Kalinya

Kamis, 18 April 2024 - 09:38 WIB

KIIP Food Thinwall Packaging Raih Penghargaan Top Brand 2024 untuk Ketiga Kalinya

Dalam industri produk makanan, berbagai merek terus berlomba-lomba untuk menciptakan identitas unik dan menarik bagi konsumen melalui kemasan mereka. Oleh karena itu, produsen kemasan makanan…