Ini Janji Operator Ojol Menyoal Tarif Baru yang Diberlakukannya

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 02 Mei 2019 - 11:41 WIB

Ilustrasi Pengemudi Gojek (Foto: Serba Gojek)
Ilustrasi Pengemudi Gojek (Foto: Serba Gojek)

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Perusahan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online mengaku sudah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019. 

Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Perwakilan Go-Jek yakni Shinta mengatakan, aturan tarif baru ini membuat Go-Jek akan meningkatkan kualitas pelayanan. 

Salah satunya mengenai aspek keselamatan yang merupakan prioritas perusahaan. "Kami dari Go-Jek tentunya kami menyambut baik aturan ini, sebagaimana teman-teman tahu kami dari Gojek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi dan penumpang sebagai top prioritas kami," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (1/4/2019). 

Sambung dia menambahkan, pihaknya akan memberikan asuransi untuk konsumen yang memakai jasa transportasi Go-Jek. "Kami bisa menyampaikan di sini bahwa untuk pengemudi dan juga penumpang semuanya sekarang dicover oleh asuransi yang dibayarkan oleh Go-Jek. Itu adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berjanji akan mematuhi aturan baru tersebut. Masukan dari Grab juga sudah diakomodir dalam peraturan yang berlaku besok ini. 

"Kami yakin hal ini akan berdampak positif untuk masyarakat sehingga kita bisa menepati peraturan ini juga dan kami sangat mengharapkan berharap masyarakat bisa sambut baik dengan ketentuan ini," tandasnya

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…