Ini Janji Operator Ojol Menyoal Tarif Baru yang Diberlakukannya
Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 02 Mei 2019 - 11:41 WIB

Ilustrasi Pengemudi Gojek (Foto: Serba Gojek)
INDUSTRY.co.id, Jakarta- Perusahan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online mengaku sudah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019.
Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Perwakilan Go-Jek yakni Shinta mengatakan, aturan tarif baru ini membuat Go-Jek akan meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satunya mengenai aspek keselamatan yang merupakan prioritas perusahaan. "Kami dari Go-Jek tentunya kami menyambut baik aturan ini, sebagaimana teman-teman tahu kami dari Gojek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi dan penumpang sebagai top prioritas kami," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (1/4/2019).
Sambung dia menambahkan, pihaknya akan memberikan asuransi untuk konsumen yang memakai jasa transportasi Go-Jek. "Kami bisa menyampaikan di sini bahwa untuk pengemudi dan juga penumpang semuanya sekarang dicover oleh asuransi yang dibayarkan oleh Go-Jek. Itu adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berjanji akan mematuhi aturan baru tersebut. Masukan dari Grab juga sudah diakomodir dalam peraturan yang berlaku besok ini.
"Kami yakin hal ini akan berdampak positif untuk masyarakat sehingga kita bisa menepati peraturan ini juga dan kami sangat mengharapkan berharap masyarakat bisa sambut baik dengan ketentuan ini," tandasnya
Baca Juga
Ikuti Tren Dunia, Mahasiswa President University Perkenalkan Mobil…
Wartawan Senior Piet Mendur Meninggal Dunia
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Traveloka Berangkatkan Mitra Driver…
Punya Rencana Perjalanan Mudik Tahun Ini? Perhatikan 5 Hal Penting…
DAMRI Kini Layani Rute Banyuwangi - Surabaya, Ini Besaran Tarifnya
Industri Hari Ini

Kamis, 07 Juli 2022 - 22:35 WIB
MEDITECH+, Aplikasi Berbasis Kecerdasan di Industri Kesehatan Buatan Anak Bangsa Resmi Dirilis
PT Meditech Limasindo Plus, perusahaan teknologi kreatif di balik pengembangan aplikasi khusus berbasis kecerdasan buatan, bagi institusi yang bergerak di bidang kesehatan, MEDITECH+, hari ini…

Kamis, 07 Juli 2022 - 20:39 WIB
Antam Catatkan Zero Fatality
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) anggota MIND ID - BUMN Holding Industri Pertambangan kembali berhasil mencatatkan zero fatality di lingkungan kerja selama semester pertama…

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:20 WIB
Gelar Groundbreaking, Mazenta Residence Bintaro Sukses Tarik Minat Konsumen
PT Serpong Bangun Cipta melalui Cipta Harmoni Lestari (CHL) yang merupakan anak perusahaan Harita Group menggelar 'Groundbreaking' proyek residensial terbarunya yaitu 'Mazenta Residence Bintaro'.

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:26 WIB
Kontribusi Usaha Summarecon Dukung Perekonomian Indonesia di Masa Pandemi
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menghadapi kondisi yang penuh tantangan untuk melalui masa pandemi Covid-19 dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun. Pasalnya, beragam pembatasan mobilitas yang…

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:22 WIB
Kementerian PUPR Benahi 8 Venue ASEAN Para Games 2022 di Kota Surakarta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membenahi sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan ASEAN Para Games 2022 yang berlangsung di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Delapan…
Komentar Berita