INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) South Jambi B resmi ditandatangani pada Kamis (20/12/2018). Wilayah Kerja ini merupakan hasil Penawaran WK Migas Tahap II Tahun 2018 dengan Kontraktor adalah Jindi South Jambi B Co. Ltd.
Informasi yang diterima INDUSTRY.co.id, Jumat (21/12/2018) menyebutkan, penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian ESDM disaksikan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Adapun rincian Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 (lima) tahun pertama dari Kontrak ini adalah Study G&G; Seismik 2D 300 km; Seismic 3D 400 km2; dan tiga sumur eksplorasi. Nilai investasi KKP mencapai US$60 juta dengan Bonus Tanda Tangan sebesar US$5 juta.
Untuk diketahui, WK South Jambi B saat ini masih dioperasikan oleh ConocoPhilips (South Jambi) B yang akan berkahir kontraknya pada tanggal 25 Januari 2020, sehingga Kontrak Kerja Sama dari Jindi South Jambi B Co. Ltd.
Untuk WK South Jambi B ini akan berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020 dan jangka waktu kontrak selama 20 (dua puluh) tahun.
Sebagai informasi, dengan tambahan dari WK South Jambi B, sejak tahun 2017 hingga saat ini, WK Migas yang telah dan akan ditandatangani menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split sebanyak 32 WK, terdiri dari 11 WK hasil lelang, 20 WK Terminasi dan 1 Amandemen Kontrak WK.
Total komitmen investasi dari ke 32 WK migas tersebut mencapai sekitar US$2,1 miliar atau setara Rp 31 triliun.