INDUSTRY.co.id - Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengingatkan pemerintah agar tidak menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan aturan yang terlalu kaku. Di tengah tekanan geopolitik global, kenaikan biaya produksi, dan ketidakpastian pasokan bahan baku, regulasi yang tidak fleksibel dikhawatirkan memperburuk kondisi industri tekstil nasional hingga memicu pengurangan tenaga kerja.
Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa mengatakan, dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi agar tetap mampu bertahan dan menjaga keberlangsungan operasional. Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan harus mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan kepentingan dunia usaha.
“Kalau regulasinya terlalu rigid, pasti sektor padat karya adalah yang utama paling rontok terlebih dahulu. Kita mesti pikirkan setiap tahun ada 3 juta lebih angkatan kerja baru. Jadi, jangan hanya memikirkan yang sudah bekerja, tetapi juga mereka yang belum bekerja,” ujar Jemmy dalam konferensi pers bersama APINDO di Jakarta, kemarin.
Dia menilai, industri tekstil sebagai sektor padat karya memiliki karakteristik khusus yang tidak bisa disamakan dengan sektor lainnya. Penggantian tenaga kerja bukan perkara mudah karena perusahaan membutuhkan waktu untuk melatih pekerja hingga mencapai tingkat efisiensi tertentu.
Jemmy menyebut, proses pelatihan pekerja di industri tekstil dapat memakan waktu sekitar 6–9 bulan. Karena itu, anggapan bahwa perusahaan dapat dengan mudah mengganti pekerja yang keluar dinilai tidak sesuai dengan kondisi operasional industri.
“Orang bicara dengan mudah di industri tekstil, mengganti dengan karyawan baru, itu bohong. Kita harus sadarkan bersama, kalau regulasi rigid, tekstil, apalagi yang orientasi ekspor, bisa rontok duluan,” tegasnya.
Jemmy juga mengingatkan bahwa industri tekstil berorientasi ekspor menghadapi tuntutan kepatuhan atau compliance yang ketat dari pembeli global. Regulasi yang rumit dan sulit diterapkan berpotensi meningkatkan beban perusahaan sekaligus memengaruhi kepercayaan investor dan merek internasional.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) ke sektor tekstil nasional.
“Kalau regulasinya bertele-tele dan sulit, pasti kita akan rontok. FDI pasti tidak akan masuk. Yang ada pun, saya pikir harus siap-siap mengurangi tenaga kerja,” katanya.
Pasokan Bahan Baku Industri Tekstil Tertekan
Selain persoalan regulasi, industri tekstil juga menghadapi tekanan dari sisi pasokan bahan baku dan kondisi geopolitik global.
Jemmy mengungkapkan, dari tiga perusahaan pemasok bahan baku yang sebelumnya beroperasi, kini hanya satu perusahaan yang masih berjalan. Dua perusahaan lainnya disebut sedang melakukan perawatan atau overhaul dan menghadapi keterbatasan bahan baku.
Kondisi tersebut berpotensi merambat ke industri antara (intermediate) hingga industri hilir tekstil, sehingga menambah tekanan terhadap biaya produksi dan keberlangsungan usaha.
“Jadi kita harus pahami kondisi sekarang ini tidak mudah, bukan hanya di internal Indonesia, tetapi juga karena geopolitik di luar negeri,” ujarnya.
Karena itu, API berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan industri.
Jemmy menegaskan, keseimbangan kedua aspek tersebut penting agar industri tetap mampu beroperasi, mempertahankan tenaga kerja, serta membuka kesempatan kerja baru bagi jutaan angkatan kerja yang masuk setiap tahun.