Highlights
  • Skema transaksi short selling di BEI resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026, memungkinkan investor menjual saham pinjaman dengan harapan membeli kembali di harga lebih rendah.
  • Lima saham konstituen LQ45, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF, menjadi daftar awal yang dapat ditransaksikan short selling.
  • Investor wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan rekening reguler minimal 6 bulan, serta hanya dua sekuritas, Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas, yang melayani short selling pada tahap awal.

Mulai hari ini, 1 Oktober 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan kembali skema transaksi short selling. Kebijakan ini memungkinkan investor untuk menjual saham yang belum mereka miliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, lalu membelinya kembali saat harga turun untuk mendapatkan keuntungan. Pemberlakuan kembali short selling di BEI ini merupakan tindak lanjut dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah melalui beberapa kali penundaan sejak September 2025 dan Maret 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.

Mekanisme dan Syarat Transaksi Short Selling di BEI

Transaksi short selling di BEI memungkinkan investor untuk mengambil keuntungan dari pergerakan harga saham yang cenderung menurun. Jadi, kalian menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu, dengan harapan bisa membelinya kembali di harga yang lebih rendah. Selisih harga jual dan beli inilah yang menjadi potensi keuntungan bagi kalian.

Namun, perlu diingat bahwa short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, BEI dan OJK menetapkan kriteria ketat bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam skema ini. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, investor yang boleh mengakses mekanisme perdagangan ini harus memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

  • Modal Awal Minimal: Kalian harus memiliki modal awal minimal Rp 50 juta untuk bisa melakukan transaksi short selling.
  • Rekening Reguler: Wajib memiliki rekening reguler di perusahaan sekuritas minimal selama 6 bulan.
  • Pendaftaran Khusus: Investor harus mendaftar diri ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan short selling.
  • Perjanjian Pinjam-Meminjam Efek: Wajib menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek.
  • Jaminan Awal: Kalian juga wajib menyediakan dana jaminan awal sebesar 50% dari nilai transaksi atau Rp 50 juta, mana yang lebih tinggi.

Daftar Saham dan Sekuritas Penyedia Short Selling

Pada tahap awal implementasi short selling di BEI ini, Bursa Efek Indonesia telah menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan. Kelima saham ini merupakan konstituen indeks LQ45 yang dikenal memiliki likuiditas tinggi, sehingga diharapkan dapat meminimalkan potensi manipulasi pasar.

Pemilihan saham-saham likuid ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan kesempatan bagi investor untuk beradaptasi dengan mekanisme baru short selling. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa saham-saham dengan harga rendah tidak akan termasuk dalam daftar short selling.

Saham Kode Emiten
PT Astra International Tbk ASII
PT Bank Central Asia Tbk BBCA
PT Barito Pacific Tbk BRPT
PT Bumi Resources Tbk BUMI
PT Indofood Sukses Makmur Tbk INDF

Selain itu, pada tahap awal ini, hanya ada dua perusahaan sekuritas yang diizinkan menyediakan layanan short selling. Kedua Anggota Bursa (AB) ini adalah Semesta Indovest Sekuritas (kode broker MG) dan Ajaib Sekuritas (kode broker XC).

Dampak dan Risiko Short Selling bagi Pasar Modal Indonesia

Pemberlakuan kembali short selling di BEI ini diharapkan membawa dampak positif bagi pasar modal Indonesia, terutama dalam peningkatan likuiditas. BEI membidik potensi kenaikan likuiditas pasar modal hingga sebesar 17% dengan adanya skema ini. Peningkatan likuiditas ini penting untuk pendalaman pasar modal dan dapat menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun asing.

Namun, kalian juga harus memahami bahwa short selling membawa risiko kerugian yang tidak terbatas jika prediksi kalian meleset dan harga saham justru naik. Oleh karena itu, skema ini lebih cocok untuk investor yang sudah berpengalaman dan memiliki pemahaman mendalam tentang analisis pasar.

Meskipun demikian, kebijakan short selling ini juga merupakan respons terhadap catatan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menilai penerapan short selling di pasar modal Indonesia masih terbatas. Dengan adanya fitur ini, BEI menunjukkan langkah konkret untuk melengkapi ekosistem perdagangan, yang pada akhirnya dapat memperkuat kepercayaan investor asing dan membuka lebih banyak ruang pendanaan bagi bisnis di Indonesia. Implementasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, serta efektivitas pengawasan di pasar modal.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa itu short selling?

Short selling adalah strategi di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan meminjamnya, lalu membelinya kembali di harga lebih rendah untuk mengambil keuntungan.

Kapan short selling mulai berlaku di BEI?

Transaksi short selling di BEI resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Saham apa saja yang bisa di-short sell di BEI?

Pada tahap awal, lima saham yang dapat di-short sell adalah ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.

Berapa modal minimal untuk short selling?

Investor wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta untuk melakukan transaksi short selling.

Sekuritas mana yang melayani short selling di BEI?

Pada tahap awal, hanya Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas yang menyediakan layanan short selling.