INDUSTRY.co.id - Jakarta-Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Obligasi I Daaz Bara Lestari Tahun 2025 todak dapat diperdagangkan.
Pengumuman bursa itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, serta Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A
Dalam pengumuman BEI disebutkan obligasi tersebut memiliki kode seri DAAZ01A dengan nilai seri sebesar Rp150 miliar. Prospektus diterbitkan pada 2 Juli 2025, sedangkan tanggal penerbitan obligasi pada 10 Juli 2025 dan jatuh tempo pada 20 Juli 2026.
"Mulai tanggal 20 Juli 2026 maka efek sebagai berikut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui
Bursa Efek Indonesia," sebut laman BEI di Jakarta, Senin (20/7/2026).