INDUSTRY.co.id - Jakarta — Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA).
P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Mugi Bayu Pratama, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (20/2/2017), mengatakan suspensi ini sehubungan tidak dipenuhinya kewajiban TKGA sebagai perusahaan tercatat.
"Bursa kesulitan dalam menghubungi perseroan baik melalui telepon, email maupun surat menyurat, karena itu diputuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek TKGA," ujarnya seperti dilansir Imq
Adapun suspensi tersebut dilakukan pada seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan Senin hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Bursa juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.