Delapan Perusahaan Terima Tax Holiday Sejak Revisi PMK

Oleh : Herry Barus | Jumat, 19 Oktober 2018 - 07:40 WIB

Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)
Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan sejak revisi PMK mengenai "tax holiday".

"Sejak PMK 35/2018 terbit pada April, sudah diberikan kepada delapan Wajib Pajak, dalam waktu enam bulan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/10/2018)

Menkeu mengatakan delapan perusahaan atau wajib pajak ini mencakup total rencana investasi Rp161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 7.911 orang.

"Negara asal investor ini berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan ini berinvestasi di industri terkait infrastruktur ketenagalistrikan.

Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar serta industri logam dasar bukan besi.

Lokasi dari investasi tersebut antara lain sebanyak dua perusahaan terletak di kawasan industri Morowali, dua perusahaan di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dan satu perusahaan di Serang, Banten.

Kemudian, satu perusahaan terletak di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan satu perusahaan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

"Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh "tax holiday" sejak penerbitan PMK 35/PMK.010/2018 telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia.

"Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa nyaman dan mau menciptakan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pemerintah pada 29 Maret 2018 menerbitkan PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang merupakan revisi dari PMK 159/PMK.010/2015.

Dalam revisi PMK tersebut, terdapat penurunan nominal investasi yang bisa diberikan kepada wajib pajak dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat penambahan cakupan industri yang bisa mendapatkan "tax holiday" dari delapan menjadi 17 termasuk 153 bidang usaha dan jenis produksi.

Sedangkan, PMK 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015 merupakan revisi dari PMK 130/PMK.010/2011.

Namun, tidak ada wajib pajak yang memperoleh "tax holiday" dalam periode PMK ini, karena proses simplifikasi yang dilakukan tidak terlalu mengundang minat investor.

Sementara itu, PMK 130/PMK.010/2011 yang terbit pada 15 Agustus 2011 merupakan peraturan awal dari pemberian "tax holiday" di Indonesia.

Terdapat lima wajib pajak yang tercatat berhasil memperoleh insentif ini, meski hanya tiga yang telah melakukan produksi secara komersial.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.

Groundbreaking PT Sunra Asia Pacific Hitech

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT Sunra Asia Pacific Hitech Bangun Pabrik Perakitan Motor Listrik di Kawasan Industri Kendal

Sunra Asia Pacific Hitech merupakan subsidiary dari Jiangsu Xinri yang bergerak dalam pengembangan dan juga produksi transportasi ramah lingkungan. Pada tahun 2023 mulai mengembangkan ekspansinya…

PT Maxindo Karya Anugerah Lakukan Groundbreaking Pabrik ke-3 di Kawasan Industri Kendal

Minggu, 05 Mei 2024 - 11:37 WIB

PT Maxindo Karya Anugerah Lakukan Groundbreaking Pabrik ke-3 di Kawasan Industri Kendal

PT Maxindo Karya Anugerah melakukan groundbreaking plant 3 di Kawasan Industri Kendal yang dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024). Konstruksi tahap 1 seluas 1.2 Ha mulai dilakukan di bulan Mei 2024…