Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode III Rp710 Miliar

Oleh : Herry Barus | Senin, 13 Februari 2017 - 16:38 WIB

Ilustrasi Tax Amnesty
Ilustrasi Tax Amnesty

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Uang tebusan  hasil dari program amnesti pajak periode III (Januari-Maret 2017) baru mencapai Rp710 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan realisasi uang tebusan dua periode sebelumnya yang mencapai Rp103,2 triliun.

Pada periode I (Juli-September 2016) uang tebusan mencapai Rp97,2 triliun, sedangkan pada periode II (Oktober-November 2016) sekitar Rp6 triliun.

Dari uang tebusan sebanyak Rp710 miliar tersebut, mayoritas masih didominasi oleh Orang Pribadi UMKM yang mencapai Rp460 miliar, sedangkan Orang Pribadi Non UMKM mencapai Rp160 miliar. Sedangkan sisanya Rp60 miliar Badan Non UMKM dan Rp30 miliar Badan UMKM.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, untuk periode terakhir amnesti pajak ini, Ditjen Pajak tidak akan hanya fokus ke UMKM.

"Apakah kita yang dikejar hanya UMKM? Tidak. banyak juga pengusaha yang belum ikut amnesti pajak ya, masih banyak. Itu yang akan kami fokuskan juga," ujar Ken kepada awak media  di Jakarta, Senin (13/2/2017)

Ken menuturkan, pihaknya secara masif akan terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak yang tinggal 45 hari lagi masa berlakunya.

Bagi Wajib Pajak yang masih mempertimbangkan apakah akan ikut amnesti pajak atau tidak, ia mengimbau agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada dalam program amnesti pajak dengan berbagai fasilitas dan manfaat yang ditawarkan.

"Dengan sangat terpaksa saya harus memaksa mereka ikut (amnesti pajak)," ujarnya.

Apabila masa berlaku amnesti pajak telah berakhir, Ditjen Pajak akan menerapkan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, dimana WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, maka akan menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertama ialah bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…

Alfarisi Arifin, Direktur Utama Karubi Maru dan Enomoto Okuto, Kepala Koki Karubi Maru pada Pembukaan Gerai Kedua Karubi Maru Di Botani Square Mall Bogor

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:15 WIB

Gandeng Koki Asli Jepang Karubi Maru Berikan Pengalaman Menyantap Yakiniku Dalam Jyubako

Hadirkan pengalaman baru dalam menyantap yakiniku di dalam kemasan Jyubako atau yang lebih dikenal dengan bento box Karubi Maru buka gerai keduanya di Botani Square Mall Bogor.

HINT Metaverse Eau de Perfume

Jumat, 03 Mei 2024 - 14:02 WIB

Kolaborasi HINT Dengan AI Technology Ciptakan Parfum Aroma Futuristik

HINT, brand parfum lokal yang menghadirkan inovasi parfum yang unik dan diinfus dengan teknologinya, kembali hadir dengan mengembangkan teknologi teranyar dengan menciptakan varian parfum terbaru, …

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 03 Mei 2024 - 13:32 WIB

Perjuangkan HGBT untuk Seluruh Sektor Industri, Menperin Agus Kirimi Kementerian ESDM Surat Evaluasi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus memperjuangkan agar kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat dinikmati oleh seluruh sektor…