Pemerintah Resmi Berikan Status IUPK Freeport-Amman
Oleh : Herry Barus | Sabtu, 11 Februari 2017 - 04:50 WIB

PT Freeport Indonesia. (Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Jumat (10/2/2017) menyebut pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya Freeport dan Amman menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus," katanya.
Bambang menjelaskan Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017. Ada pun Amman mengajukan surat permohonan serupa pada 25 Januari 2017.
Menurut dia, pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.
Seperti dilansir Antara, berdasarkan Permen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama. Nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.
Kemudian, pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian serta harus persetujuan Menteri.
"Kami berharap kedua perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses. Tentunya permohonan tersebut harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017," imbuhnya.
Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tata cara dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri hasil dari pengolahan serta pemurnian.
Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib mendapatkan rekomendasi.
Rekomendasi ekspor diberikan untuk menentukan jenis dan mutu produk sesuai batasan minimum pengolahan. Persetujuan dan penolakan rekomendasi ekspor diberikan paling lambat 14 hari kerja.
Bambang menambahkan, status IUPK Freeport dan Amman yang berlaku mulai hari ini, otomatis menggugurkan KK yang diterbitkan sebelumnya.
Kedua perusahaan pertambangan itu juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham dan pembangunan smelter.
"Ada pun umur kontraknya mengikuti kontrak lama. Freeport 2021, kalau mau perpanjangan (kontrak) bisa 2 x 10 tahun. Sementara Amman sampai 2028 sesuai kontrak lama," ujarnya.
Bambang memastikan, kedua perusahaan yang mendapatkan IUPK itu akan mendapat perlakuan pajak sesuai peraturan saat ini (prevailing), bukan mengikuti kontrak sebelumnya (nail down).
"Dalam IUPK ditetapkan 'prevailing'. Kalau dapat insentif lain, kita lihat perkembangannya kemudian," tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, dalam kesempatan yang sama, menuturkan keputusan pemberian status IUPK bagi dua perusahaan itu tidak tergesa-gesa serta telah melalui pertimbangan matang dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah ada mekanisme administratif, yaitu pengajuan permohonan baik dari Freeport maupun Amman," katanya.
Baca Juga
Kerusakan Lingkungan Tak Terhindarkan! Komisi VII Desak Izin Pertambangan…
Siap-siap! Jokowi Bakal Segera Setop Ekspor Bauksit dan Timah
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
Industri Hari Ini

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:15 WIB
Menteri Bahlil Siap Kawal Perluasan Bisnis Nestle di Indonesia
Dalam kunjungan kerjanya ke Davos, Swiss, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu langsung dengan Head of Operations Nestle Magdi Batato (24/5).…

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:15 WIB
Gaet Investor, Menparekraf Bekali Pelaku Ekraf Bali Strategi Pithching yang Efektif
Untuk menarik investor, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membekali pelaku ekonomi kreatif di Bali tentang strategi pithcing yang efektif.

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:04 WIB
Menteri Basuki Ajak Delegasi di Forum GPDRR 2022 Siapkan Antisipasi Pengurangan Perubahan Iklim
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, bencana akibat perubahan iklim merupakan ancaman nyata yang harus disiapkan antisipasinya untuk pengurangan…

Jumat, 27 Mei 2022 - 09:30 WIB
Venesia Tunda Pajak Turis untuk Wisatawan Hingga 2023
Sesuai perkembangan terbaru, Venesia telah menunda rencananya untuk membebankan pengunjung 'pajak turis' untuk mengelola overtourism.

Jumat, 27 Mei 2022 - 09:25 WIB
Tinjau Penanganan Banjir Rob Semarang, Menteri Basuki Instruksikan Penanganan Cepat
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau langsung ke lokasi penanganan banjir rob dan tanggul laut yang jebol di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang,…
Komentar Berita