INDUSTRY.co.id - Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti paradoks kebijakan pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan nikel. Pasalnya, pembatasan produksi yang bertujuan memperbaiki harga nikel dunia justru berpotensi membuat smelter di dalam negeri kekurangan bahan baku sehingga bergantung pada impor bijih nikel.

Ia menjelaskan, pengendalian produksi nikel memiliki dasar ekonomi karena Indonesia menguasai sekitar dua pertiga produksi tambang nikel dunia. Namun, nilainya, kebijakan tersebut menjadi kontradiktif ketika kapasitas smelter terus bertambah tanpa diimbangi ketersediaan bahan baku.

“Namun, kebijakan ini menjadi kontradiktif ketika produksi tambang domestik dibatasi, sementara pembangunan dan ekspansi smelter terus berlangsung tanpa memperhitungkan keseimbangan pasokan bahan baku. Akibatnya, Indonesia yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia justru semakin banyak mengimpor bijih nikel,” ujar Ateng melalui rilis di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Terlebih, ia menilai persoalan utama bukan hanya besaran kuota RKAB, melainkan belum sinkronnya kebijakan pertambangan, pembangunan smelter, struktur industri, dan arah hilirisasi nasional. Menurutnya, pengendalian produksi harus disesuaikan dengan kapasitas industri pengolahan dan kebutuhan bahan baku.

Pada tahun 2026, pemerintah mengindikasikan penurunan kuota produksi nikel nasional menjadi sekitar 250–270 juta wet metric ton (wmt), sementara kebutuhan bijih seluruh smelter diperkirakan mencapai 340–350 juta wmt. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan pasokan bahan baku.

“Ini merupakan paradoks kedaulatan sumber daya alam. Kita membatasi produksi tambang nasional dengan alasan memperbaiki harga dunia, tetapi pada saat bersamaan menggunakan devisa untuk membeli bahan mentah dari negara lain agar smelter di dalam negeri tetap beroperasi,” tegasnya.

Menurut Ateng, rencana pemangkasan RKAB memang sempat mendorong kenaikan harga nikel internasional. Namun, dampaknya terhadap pasar global akan berkurang apabila kekurangan bijih domestik ditutup melalui impor atau pemerintah kembali menambah kuota produksi.

“Pasar global akan melihat produksi nikel olahan yang benar-benar keluar, bukan sekadar besarnya kuota tambang di atas kertas. Apabila smelter tetap berproduksi menggunakan bijih impor, pengurangan pasokan global menjadi jauh lebih kecil daripada yang diperkirakan,” jelas Ateng.

Perlu diketahui, lonjakan kebutuhan impor bijih mencerminkan ketidakseimbangan antara pertumbuhan kapasitas smelter dan kemampuan pasokan tambang nasional. “Indonesia bukan kekurangan sumber daya nikel secara geologis. Yang terjadi adalah kekurangan bijih yang secara legal, teknis, kualitas, lokasi, dan waktu siap memasok kebutuhan industri,” katanya.

Dirinya juga menilai pemerintah perlu memiliki neraca nikel nasional yang terintegrasi agar kebijakan pertambangan dan industri pengolahan dapat disusun secara lebih sinkron. Tidak henti, ia mengingatkan pengetatan RKAB tidak boleh membuka ruang bagi praktik rente maupun memperkuat dominasi kelompok usaha tertentu.

“Pemerintah harus memastikan RKAB tidak berubah menjadi instrumen pembagian rente. Dasar penetapan kuota setiap perusahaan harus transparan, terukur, dapat diaudit, dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan ataupun kekuatan ekonomi kelompok tertentu,” ujarnya.

Di sisi hilirisasi, Ateng mendorong moratorium selektif terhadap pembangunan smelter baru yang belum memiliki kepastian bahan baku atau hanya menghasilkan produk bernilai tambah rendah. “Tidak masuk akal terus menambah smelter ketika industri yang sudah beroperasi saja kekurangan bahan baku. Hilirisasi harus diukur dari nilai tambah, penguasaan teknologi, dan kedalaman rantai produksi, bukan sekadar jumlah tungku,” ucapnya.

Oleh karena itu, lewat Komisi XII DPR RI, ia mendorong keterbukaan data mengenai RKAB, realisasi produksi, kebutuhan smelter, stok bijih, hingga volume impor agar kebijakan nikel dapat diawasi secara akuntabel. “Komisi XII harus memastikan kebijakan RKAB benar-benar menjadi instrumen pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan nasional, bukan sekadar instrumen pengendalian volume produksi. Kita perlu tahu siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut dan siapa yang menanggung biayanya,” ujarnya.

Ateng pun menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan nikel tidak cukup diukur dari kenaikan harga komoditas di pasar internasional. “Kita tidak boleh merasa berhasil hanya karena harga nikel dunia naik. Keberhasilan harus diukur dari manfaat yang diterima negara, penambang nasional, pekerja, daerah penghasil, lingkungan, dan industri hilir Indonesia,” katanya.

Mengakhiri pernyataan, ia meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan RKAB dan pembangunan smelter agar Indonesia mampu menjadi pengendali rantai nilai nikel, bukan hanya pengendali kelangkaan komoditas.

“Indonesia harus menjadi pengendali rantai nilai nikel, bukan sekadar pengendali kelangkaan. Jangan sampai kita berhasil menaikkan harga dunia, tetapi keuntungan kenaikannya justru dinikmati penambang negara lain, sementara smelter nasional menanggung biaya lebih tinggi dan devisa Indonesia mengalir keluar,” pungkas Ateng