Mahasiswa Berperan Atasi Merebaknya Bahaya Korupsi

Oleh : Herry Barus | Selasa, 04 September 2018 - 06:58 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD

INDUSTRY.co.id - Malang - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengingatkan bahaya korupsi yang menjadi salah satu pekerjaan rumah besar di hadapan ribuan mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Mahfud mengatakan bahwa mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya memiliki cita-cita yang tinggi. Namun, dalam mencapai cita-cita itu tidak boleh berbuat curang, terlebih sampai melakukan tindak pidana korupsi.

"Di Indonesia yang kaya banyak, tapi termasuk juga yang koruptor banyak. Indonesia itu besar dan kaya raya, saudara bisa mendapatkan apapun, asal tidak berebutan dengan curang," kata Mahfud, dalam Pengenalan Studi Mahasiswa Baru (Pesmaba) Universitas Muhammadiyah Malang, Senin  (3/9/2019)

Di hadapan kurang lebih 8.000 mahasiswa baru, Mahfud menceritakan, berdasarkan hasil studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu kesimpulannya adalah, jika korupsi yang terjadi di sektor pertambangan di Indonesia itu hilang, maka setiap kepala orang Indonesia akan mendapatkan uang sebesar Rp20 juta per bulan.

Mahfud menambahkan, salah satu kesimpulan tersebut hanya menghilangkan satu sektor yang ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Jika di seluruh sektor, korupsi bisa dihilangkan, maka masyarakat Indonesia akan makmur dan maju bersama.

"Orang mencari jabatan itu mencari kesempatan untuk korupsi. Saudara sebagai generasi muda, harus sadar hal ini. Bahwa, kita bisa kaya bersama. Bukan segelintir orang bisa makmur, sementara yang kaya itu segelintir dan banyak yang miskin karena salah kelola negara ini," kata Mahfud.

Berdasar catatan, sebagai salah satu contoh, khususnya di wilayah Kota Malang, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Wali Kota nonaktif Muhammad Anton selama dua tahun. Anton terjerat kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemerintah Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Anton ditangkap KPK berdasar hasil pengembangan perkara dugaan suap tersebut. Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.

"Nasionalisme kita ke depan itu harus berbasis sadar hukum dan keadilan. Karena, hancurnya negara-negara besar sejak zaman dulu sampai sekarang itu dimulai tidak tegaknya keadilan," tutup Mahfud. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Migas Ilustrasi

Rabu, 08 Mei 2024 - 15:47 WIB

HGBT Bakal Dilanjut, Industri Desak PGN Jangan Bermanuver Tetapkan Pembatasan Kuota Gas

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan menyambut baik sinyal positif dari Menteri ESDM terkait kelanjutan program HGBT untuk sektor industri. Meski demikian, Yustinus…

Dok. Trakindo

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:59 WIB

Raih Nilai Tertinggi, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia 2023

Perusahaan konsultan SDM global Kincentric menobatkan Trakindo sebagai Best Employers Indonesia 2023 dan pengakuan khusus Most Engaged Workplace atas komitmen keberlanjutan organisasi dan tingkat…

Peresmian The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:39 WIB

Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo meresmikan gedung baru Pegadaian berkonsep Green Building pada Selasa (07/05). Peresmian The Gade Tower dan berlokasi di Jalan Kramat Raya no.162 Jakarta…

Launching buku 123 tahun bersama Pegadaian

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:34 WIB

Laba Bersih Pegadaian Meningkat Sebesar 33,2% yoy

Dalam sesi paparan performa kinerja PT Pegadaian, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa Pegadaian berhasil mencatatkan kinerja yang gemilang hingga bulan April…

Peresmian Port Handover MMP di Balikpapan.

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:28 WIB

Dukung Hilirasisasi Nikel, Mitra Murni Perkasa Resmikan MMP Port Handover di Balikpapan

Pelabuhan MMP Port Handover dibangun untuk mendukung kegiatan pembangunan dan operasional smelter nikel Mitra Murni Perkasa yang berlokasi di Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.