INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta sebaiknya bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membuat aturan yang memudahkan penyelenggara teknologi finansial (financial technology/fintech) mengakses data kependudukan, khususnya pinjaman personal.
Peneliti Indef Andry Satrio Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/8/2018) mengatakan adanya akses itu akan mampu membuat penyelenggara fintech bisa segera memvalidasi data identitas tunggal dan meminimalkan kesalahan (fraud).
"Problemnya, sekarang dinas dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan kepolisian saja sebenarnya," katanya.
Ia menjelaskan, sulitnya memperoleh akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur dukcapil.
Pasalnya, server dukcapil tidak terlalu mendukung diadakannya validasi "single identity".
Padahal, validasi yang melibatkan institusi kependudukan sudah dilakukan negara lain di dunia.
"Nah, seharusnya dari pihak OJK, Kementerian Kominfo, dua-duanya harus bersinergi. Mau dibawa ke mana nih 'fintech', kalau misalnya proses seperti ini sudah dilakukan beberapa negara," imbuhnya.
Sebenarnya, saat ini, aturan mengenai kerja sama perbankan maupun akses verifikasi identitas sudah dibuat OJK.
Contohnya, kerja sama bank dan pelaku fintech tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Hanya saja, aturan ini memang belum spesifik mengatur kolaborasi fintech dengan perbankan.
Andry menuturkan, selain diatur oleh OJK dalam POJK Nomor 77 Tahun 2017, perlu dibuat aturan yang lebih rigid mengenai kerja sama fintech dengan perbankan.(Ant)