INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan status bencana nasional menunjukan kelemahan negara dalam penanggulangan bencana.

Advertisement

"Tidak banyak negara di dunia ini, jarang di dunia ketika negara terkena bencana yang akhirnya mau menetapkan status bencana nasional karena itu menunjukan kelemahan dari negara tersebut," katanya dalam konferensi pers update penanganan dampak gempa di Nusa Tenggara Barat di Jakarta, Selasa (21/8/2018)

Sutopo mengatakan, Indonesia merupakan negara yang kuat dan mampu menangani bencana gempa bumi yang ada di Lombok sehingga tidak perlu adanya penetapan bencana di Lombok sebagai bencana nasional.

Advertisement

"Kita ingin menunjukan bahwa kita sanggup mampu mengatasi bencana yang ada di Lombok. Potensi nasional masih sanggup, yang kita tegakkan bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, negara yang tangguh menghadapi bencana. Perkara nanti bantuannya penuh dari pusat tidak apa-apa, kita tegakkan tetap keberfungsian pemerintah daerah," ujarnya.

Status bencana nasional juga dapat menjadi masalah kedaulatan negara. Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, dia mengatakan dunia internasional dapat memandang Indonesia tidak mampu menangani bencana.

Advertisement

Padahal, Indonesia sendiri pernah meraih penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction dari Badan Perserikatan Bangsa Bangsa karena Indonesia mampu menekan risiko penanganan bencana alam sendiri.

Apalagi negara lain juga belajar dari pengalaman Indonesia menanggulangi bencana.

Advertisement

"Kalau dinyatakan status bencana nasional pasti juga ada banyak desakan-desakan internasional untuk mengirim bantuan ke Indonesia. Tapi bantuan internasional bisa masuk atau tidak tergantung dari 'declare' (pernyataan) dari presiden," ujarnya.

Dia mengatakan, sekalipun pemerintah daerah Lombok Timur dan Barat menyatakan tidak sanggup, tapi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri menyatakan mampu. Ini harus dihormati dan dipahami bahwa daerah sendiri mampu menangani bencana, tentu dengan didukung dan diperkuat oleh pemerintah pusat.

"Status bencana nasioanl tidak diperlukan. Kenapa?, skala penanganannya saat ini adalah sudah skala nasional," tegasnya.

Di dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kepala daerah adalah penanggung jawab utama penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pra bencana, tanggap darurat pasca bencana. (Ant)