INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penghitungan kerugian keuangan negara dinilai menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hasil perhitungan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara, jaksa menyusun dakwaan, hingga hakim menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa serta menjatuhkan putusan.
Namun, dalam sejumlah perkara korupsi, kredibilitas perhitungan kerugian negara kerap menjadi sorotan, terutama audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.
Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit penghitungan kerugian negara.
"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. "Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegasnya.
Belakangan, metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi perhatian dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula yang menyeret Tom Lembong, hingga kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara mulai berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PPU-XXII/2026 telah mengembalikan kewenangan penghitungan kerugian negara kepada BPK. Meski demikian, aparat penegak hukum masih menggunakan Perpres Nomor 19 Tahun 2014 karena regulasi tersebut belum dicabut.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menjelaskan bahwa pertimbangan Mahkamah Konstitusi merujuk pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," ujar Anang.
Menurutnya, putusan tersebut membawa konsekuensi hukum bagi kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga hasil audit kerugian negara seharusnya hanya dapat diterima apabila berasal dari BPK.
"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," katanya.
Anang juga menilai fungsi BPKP perlu dikembalikan sebagai lembaga pengawasan internal yang berfokus pada aspek operasional, bukan sebagai penentu akhir kerugian negara dalam perkara pidana. Menurutnya, apabila BPKP menemukan indikasi tindak pidana, hasil audit tersebut sebaiknya diserahkan kepada BPK untuk dilakukan penghitungan kerugian negara sesuai kewenangan konstitusional.
"Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir. Nanti hasil audit BPK itulah yang kemudian diserahkan ke penegak hukum dan DPR," pungkas Anang.