INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) berpotensi merugikan pelaku industri.
Bahkan menurutnya, industri dikhawatirkan akan tutup jika RUU ini nantinya berlaku sebagai UU. Dalam RUU tersebut disebutkan jika sumber daya air diatur oleh negara, yakni oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.
Namun sayangnya, selama ini pemerintah tidak berinvestasi untuk pengelolaan SDA. Dari segi fungsi sosial, kata Haryadi, air memang dikuasai negara, tapi bicara sebagai fungsi ekonomi pengaturannya harus dilihat secara seksama untuk kemaslahatan bersama.
"Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN itu justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Ini kami khawatirkan swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal," kata Hariyadi di Jakarta , Selasa (21/8/2018).
Selain itu dalam draft tersebut, pihak swasta juga diwajibkan menyisihkan 10 persen dari keuntungannya untuk konservasi air. Angka tersebut dinilai terlalu besar dan akan memberatkan industri.
"Ada kewajiban pengisihkan laba 10 persen untuk konservasi air. Ini akan jadi beban baru, kami tidak tahu bagaimana perhitungannya kemudian muncul angka 10 persen. Ini jadi beban baru bagi industri," ungkap Hariyadi.
Hariyadi mengkhawatirkan, jika nantinya RUU ini disahkan menjadi UU, maka akan banyak industri yang akan tutup serta akan menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
"Yang terburuk ini kan kalau swasta tidak akan berani melawan pemerintah, kalau ini terjadi industri akan collapse. Untuk apa kita investasi kalau ujung-ujungnya kita tidak kompetitif, buat apa investasi kalau pasti rugi," ungkapnya.