INDUSTRY.co.id - Jakarta - Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir apkikasi pada website dan media sosial peer to peer lending yang tidak berijin.
Ketua Satgas Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, ini tindak lanjut jika 227 entitas tak berijin nekad terus menjalankan usahanya.
"Termasuk meminta kepada managemen google Indonesia untuk memblokir aplikasi pada google play," katanya di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Katanya, temuan perusahaan jenis ini akan dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Serta akan mengumumkan kepada media masa peer to peer lending tak berijin.
"Terakhir meminta bank untuk memblokir rekening Fintech leer to peer lending yang tidak terdaftar," katanya.