INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sejumlah tokoh yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menyerukan kepada semua pihak untuk memperteguh kebinekaan seiring dengan gejala melemahnya kualitas demokrasi dan pengingkaran pada kemajemukan.
Seruan tersebut disampaikan sejumlah tokoh masyarakat sipil dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Century Jakarta, Senin, menanggapi situasi politik yang menghangat, seiring dengan akan digelarnya demonstrasi lanjutan pada 2 Desember 2016 mendatang dalam kasus dugaan pelanggaran penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Seruan bersama tokoh dan elemen masyarakat sipil merupakan langkah bersama untuk membangun suasana yang kondusif, memperteguh kebinekaan, mengingatkan semua pihak untuk berkomitmen pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiil dan konstitusional penyelenggaraan berbangsa dan bernegara," kata Hendardi Ketua Badan Pengurus Setara Institute dalam acara tersebut.
Terdapat 38 tokoh yang menandatangani seruan tersebut. Sementara hadir dalam kesempatan itu diantaranya Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Tokoh Masyarakat HS Dillon, Tokoh HAM Todung Mulya Lubis, Aktivis Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Ismail Hasani, Budayawan Benny Soesatyo dan Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti Dalam pernyataan pers bersama yang disampaikan Hendardi menyatakan, seusai aksi masyarakat 4 November 2016 dan rencana aksi 2 Desember 2016, dinamika sosial politik bangsa Indonesia menunjukan kemajemukan bangsa sesungguhnya rapuh dan rentan dieksploitasi untuk berbagai tujuan destruktif yang melemahkan kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, para tokoh menyerukan untuk merawat kemajemukan dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Upaya untuk merawat kemajemukan tersebut diwujudkan ke dalam enam seruan Koalisi Masyarakat yang dibacakan oleh aktivis Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo.
Pertama, demonstrasi atas dasar apapun merupakan hak konstitusional warga yang harus dijamin oleh negara. Pembatasan atas demokrasi hanya dibenarkan jika kegiatan tersebut melanggar kepentingan dan ketertiban umum. Prinsip siracusa membolehkan bahwa pembatasan hak dapat dilakukan dengan tidak membahayakan esensi hak tersebut.
"Dalam kaitan itu, rencana demonstrasi 212 (Desember 2016) jika diselenggarakan mengganggu kepentingan umum, maka dapat dilarang. Polri harus mengambil langkah terukur tanpa menebarkan kecemasan lanjutan di tengah masyarakat," kata Henny Supolo yang membacakan seruan tersebut.
Kedua, sebagai negara hukum, negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran yang memaksakan kehendak dan mempengaruhi independensi penegakan hukum. Tetapi Polri tetap tidak boleh mengambil langkah berlebihan termasuk menggunakan delik makar tanpa ukuran yang jelas untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana tersebut. "Penggunaan delik makar secara tidak akuntabel hanya akan membahayakan demokrasi," lanjut Henny.
Ketiga, dalam rangka merawat kebebasan, Polri harus memastikan efek penetapan Basuki Tjahaja Purnama pada proses penegakan hukum di daerah pada kasus-kasus yang menyerupai kasus yang menimpa Basuki. "Potensi penindakan berlebihan di daerah dapat mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia," katanya.
Keempat, keberagaman bangsa Indonesia bukan hanya fakta sosiologis tetapi kebutuhan bagi bangsa Indonesia untuk memperkuat kohesi dan ketertiban sosial yang merupakan prasyarat membangun bangsa mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima, bahwa setiap orang memiliki tugas yang sama untuk menjaga dan mempertahankan keberagaman bangsa Indonesia sebagai bentuk ekspresi kenegarawanan atau sekurang-kurangnya sebagai bentuk kepedulian kepada kenegarawanan.
"Karena itu kami menyerukan agar pengutamaan nilai-nilai perdamaian dan kerukunan menjadi perhatian semua elemen bangsa. Permusuhan, intoleransi dan mengikisnya penghargaan antarsesama memiliki daya rusak paling serius pada Bangsa Indonesia," kata Henny.
Keenam, koalisi masyarakat sipil juga menyerukan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan lembaga negara, pimpinan organisasi masyarakat, pelaku pendidikan dan seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam meningkatkan pendidikan publik tentang kebinekaan dan toleransi antarsesama.
"Tidak hanya responsif di tengah kecemasan tetapi prakarsa nyata dan berkelanjutan," katanya.
Sementara semua pihak, lanjut Henny, juga bertanggung jawab mengambil peran dalam memperkuat kualitas demokrasi dan tetap memedomani Pancasila, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, dan mematuhi Konstitusi Republik Indonesia dalam berbagai penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.(*/Hrb)