INDUSTRY.co.id - Jakarta, Keputusan pemerintah untuk menaikkan bea keluar (BK) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi US$18 dari sebelumnya US$3 per metrik ton membuat pelaku usaha tidak tertarik untuk ekspor.

Advertisement

"Meningkatnya bea keluar dapat menyebabkan ekspor melemah. Pelaku usaha tidak hanya dibebani kenaikan bea keluar, tapi juga CPO Fund atau dana potongan pajak ekspor," kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Fadhil menuturkan, jika bea keluar terlalu tinggi pelaku usaha bisa jadi tidak tertarik untuk mengekspor sawit. Apalagi di dalam negeri juga ada kebutuhan untuk biodiesel.

Advertisement

"Aturan tersebut telah dibuat oleh pemerintah dan pengusaha mau tidak mau harus menurutinya. Kita tidak bisa hindari karena sudah aturan," tuturnya.

Berdasarkan data Gapki, pada tahun lalu volume produksi minyak sawit dalam negeri mencapai 34,5 juta ton. Di mana sebanyak 25,1 juta ton diekspor oleh industri sawit dalam negeri.

Advertisement

Dari hasil ekspor tersebut, negara mencatatkan nilai perdagangan dari industri sawit sebesar US$18,1 miliar atau turun 3% dari 2015, yakni US$18,6 miliar dolar AS. Sedangkan rata-rata harga CPO global hingga akhir tahun lalu sebesar US$750 per metrik ton.

Sedangkan untuk tahun ini, produksi minyak sawit diperkirakan mencapai 38,7 juta ton atau meningkat 12% dibandingkan tahun lalu. Kemudian, untuk ekspor minyak sawit sepanjang tahun ini diperkirakan akan menyentuh 27 juta ton. (Hry/ Imq)

Advertisement