INDUSTRY.co.id -Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI periode 2014-2018, Okky Asokawati mengemukakan peraturan yang diterbitkan direktur BPJS terkait tiga jaminan layanan kesehatan sebaiknya ditangguhkan.
Pernyataannya di Jakarta, Minggu (29/7), terkait polemik peraturan direktur BPJS Kesehatan mengenai layanan kesehatan yang tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, yakni persalinan dengan sehat, katarak dan fisiotherapi.
Mencermati tiga peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan yang berimplikasi atas dihapusnya manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni bagi ibu melahirkan dengan sehat, katarak dan layanan fisioterapi serta reaksi masyarakat atas kebijakan tersebut, saya meminta agar tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan agar ditangguhkan pelaksanaannya, jelasnya.
Aturan itu harus disosialisasikan hingga ke bawah. "Masyarakat di bawah gelisah dan resah atas tiga peraturan diirektur BPJS tersebut," ujarnya.
Menurut dia keuangan BPJS Kesehatan yang memiliki beban defisit pada tahun lalu sebesar Rp9,75 triliun harus juga menjadi perhatian pemerintah dan segenap pihak terkait.
"Bayang-bayang kebangkrutan BPJS Kesehatan harus mendapat respons serius oleh pemerintah karena ini menyangkut amanat konstitusi terkait dengan jaminan kesehatan nasional," karanya.
Pemerintah pusat dapat melakukan terobosan signifikan atas persoalan beban keuangan BPJS Kesehatan ini. Salah satu cara yang dapat dilakukan seperti melakukan elaborasi program BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah yang dalam praktiknya juga menerapkan program kesehatan untuk warga daerah.
Elaborasi program ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban keuangan BPJS Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan dapat menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membuat sistem kolaboratif antara program Pemda di bidang kesehatan dengan BPJS Kesehatan," terangnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah alternatif dengan menerapkan sistem "cost sharing" atau berbagi biaya dengan peserta BPJS Kesehatan untuk tiga layanan kesehatan sebagaimana tertuang di tiga peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS. Langkah ini lebih rasional daripada membebankan seluruh biaya ke peserta BPJS Kesehatan.
Soal berapa presentase yang ditanggung, silakan dirembug yang pokok intinya warga negara harus terlayani masalah kesehatannya dengan baik.
"Di sisi lain BPJS Kesehatan juga tidak semakin defisit," kata Okky yang sebelumnya politisi PPP dan kini bergabung di Partai Nasdem.
Sumber: Antara