Golkar Tetap Calonkan Mantan Napi Korupsi, Ini Alasannya

Oleh : Herry Barus | Kamis, 19 Juli 2018 - 22:00 WIB

Partai Golkar (Foto Ist)
Partai Golkar (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- DPP Partai Golkar memiliki alasan mengapa tetap mencalonkan sejumlah mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pilpres 2019.

"Golkar menawarkan jalan tengah," kata Ketua Korbid Hankam, Hubungan Luar Negeri, Diaspora, DPP Golkar Happy Bone Zulkarnain di Jakarta, Kamis (19/7/2018)

Dia menjelaskan, Golkar mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan tagline "Golkar Bersih".

Seraya itu, Golkar juga menghormati kesepakatan bersama antara Ketua DPR, Mendagri, Menkumham, KPU dan Bawaslu terkait pelarangan mantan napi kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk maju sebagai caleg, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham pada pasal 4 ayat 2.

Namun, kata dia, Peraturan PKPU yang telah diundangkan oleh Kemenkumham tersebut masih menjadi polemik, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sehingga mantan terpidana yang tuntuntannya dibawah lima tahun atau mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, secara UU Pemilu bisa mengajukan dirinya menjadi caleg.

Golkar pun akhirnya menawarkan jalan tengah di mana setiap calon yang merupakan mantan napi tersebut akan melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung, sehingga dalam mekanismenya KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar.

"Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan, maka bakal calon legislatif tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi caleg," tutur Happy Bone.

Adapun dia mengungkapkan bahwa tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi pengurus Golkar di daerah yang masih mendukung yang bersangkutan untuk maju menjadi caleg.

Happy menegaskan bahwa Golkar tetap mendukung gerakan antikorupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah.

"Jadi tagline bersih, implementasinya tetap berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yang berlaku, Kader Golkar eks-napi wajib mematuhi keputusan MA nantinya," ujar dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Bank Mandiri Singapura

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:48 WIB

BMSG Lanjutkan Komitmen Keberlanjutan Bank Mandiri di Mancanegara

Bank Mandiri Singapura (BMSG) baru-baru ini menyelenggarakan acara bertajuk “BMSG on Preference“ mengusung tema “Elevating ESG Impact,“ acara perdana ini bertujuan meningkatkan kesadaran,…

Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman Memasuki Panen Raya 2024

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:36 WIB

Alhamdulilah! Stok Beras di Pasar Induk Beras Cipinang Dipastikan Aman

Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) memastikan stok beras di Jakarta dinyatakan aman memasuki panen raya.

(kiri ke kanan) Direktur Network & IT Solution Herlan Wijanarko, Direktur Wholesale & International Service Bogi Witjaksono, Direktur Strategic Portfolio Budi Setyawan Wijaya, Direktur Digital Busines Muhamad Fajrin Rasyid, Direktur Utama Ririek Adriansyah, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Heri Supriadi, Direktur Human Capital Management Afriwandi, Direktur Group Business Development Honesti Basyir, dan Direktur Enterprise & Business Service FM Venusiana R

Jumat, 03 Mei 2024 - 20:12 WIB

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2023 di Jakarta pada Jumat (3/5). Rapat menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp17,68 triliun…

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Jumat, 03 Mei 2024 - 17:35 WIB

56% Perempuan Pemilik UKM di Indonesia Mengalami Peningkatan Pendapatan Sejak Menerima Pembayaran Digital

Visa, pemimpin global dalam pembayaran digital, melakukan survei terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia . Temuan menunjukkan bahwa 54% UKM yang dipimpin oleh perempuan dan 48%…

Reboisasi lahan kritis merupakan upaya Telkom dalam pencegahan terjadinya erosi tanah

Jumat, 03 Mei 2024 - 16:48 WIB

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan pohon dengan penanaman…