Pemerintah dan DPR Mulai Lakukan Pembahasan RUU SDA

Oleh : Hariyanto | Kamis, 19 Juli 2018 - 07:35 WIB

Pemerintah dan DPR Mulai Lakukan Pembahasan RUU SDA
Pemerintah dan DPR Mulai Lakukan Pembahasan RUU SDA

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang merupakan RUU inisiatif DPR. Dimulainya pembahasan RUU SDA disepakati dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR dengan beberapa Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU SDA, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (18/7/2018). 

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dan dihadiri oleh para anggota Komisi V DPR. Sementara wakil Pemerintah dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertanian, dan Hukum dan HAM.  

Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan DPR RI atas RUU SDA oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi dan penyampaian pandangan Presiden Joko Widodo atas RUU SDA yang dibacakan oleh Menteri Basuki. 

Dalam menyampaikan pandangan DPR, Wakil Ketua Komisi V DPR Yosef Umar Hadi mengatakan bahwa draft RUU SDA ini tersusun atas 15 bab dan 78 pasal yang disusun oleh DPR dengan telah melalui berbagai rangkaian, rumusan, proses harmonisasi dan focus group discussion di berbagai daerah. 

“UU SDA memiliki makna yang sangat strategis. Selain itu adanya  keputusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang menekankan kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Setidaknya, ada enam garis besar arah pengelolaan dan ruang lingkup materi RUU SDA, yang disusun mengacu pada hasil putusan MK sebelumnya yakni (1). Setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat; (2). Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia; (3). pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup dan (4). Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak. 

Kemudian (5). Prioritas utama di dalam pengusahaan atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD; (6). Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi, dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gala dinner 2nd Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific

Sabtu, 04 Mei 2024 - 11:30 WIB

Nuansa Bali Meriahkan Gala Dinner 2nd Tourism Regional Conference

Rangkaian pelaksanaan 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Kamis (2/5/2024), dilanjutkan…

Menparekraf Sandiaga Uno saat mengajak delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference tanam Bakau

Sabtu, 04 Mei 2024 - 10:45 WIB

Menteri Sandiaga Uno Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Tanam Bakau di Telaga Waja, Benoa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi "The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the…

Ilustrasi emas. (Ulrich Baumgarten/Getty Images)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 09:58 WIB

Analisa Harga Emas Tahun 2024: Menyentuh Tempat Tertinggi

Tahun 2024 diprediksi menjadi tahun yang menarik bagi pasar emas. Dengan beberapa analis dan sumber berbagai institusi memperkirakan harga emas akan mencapai tingkat yang belum pernah terjadi…

Presiden saat meresmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB

Sabtu, 04 Mei 2024 - 07:56 WIB

PTPP Selesaikan Proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II

PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN Konstruksi dan Investasi di Indonesia (“PTPP”) berhasil menyelesaikan pembangunan proyek Bendungan Tiu Suntuk Paket II dengan luas 464,63 Ha.

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

Sabtu, 04 Mei 2024 - 04:17 WIB

PT JIEP Segera Hadirkan Salah Satu Masjid Terbesar di Jakarta Timur

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menggelar seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) Pembangunan Masjid JIEP Jayakarta yang akan menjadi salah satu Masjid terbesar di Jakarta…