INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi di berbagai daerah bakal didorong untuk dapat dijerat dengan turut mengaplikasikan Undang-Undang terkait Tindak Pencucian Uang agar hukuman bagi mereka bisa lebih berat.

"Pemburuan dan perdagangan satwa menjadi salah satu yang mendorong cepat laju kepunahan berbagai satwa langka di Sumatera," kata Direktur Sumatera WWF Indonesia, Anwar Purwoto dalam siaran pers kepada INDUSTRY.co.id, Jumat (3/2/2017).

Menurut Anwar Purwoto, tingginya nilai keuntungan yang diperoleh dari perdagangan ilegal satwa langka termasuk bagian tubuh satwa itu telah memicu terus berlangsungnya kejahatan tersebut.

Selain itu, ujar dia, kejahatan terhadap satwa langka dan dilindungi itu juga melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu satwa liar di desa-desa, bandar, penampung, pengawet, hingga penerima.

WWF Indonesia mencatat adanya permintaan yang tinggi terhadap satwa langka, termasuk bagian bagian tubuhnya baik di dalam maupun luar negeri untuk dijadikan satwa peliharaan, obat, hiasan, obat-obatan tradisional sehingga juga menjadi pemicu terus berlangsungnya perburuan dan perdagangan satwa langka dan satwa dilidungi.

Data WWF Indonesia tentang kejahatan satwa di Indonesia mencatat ada 8 ton gading gajah beredar di Sumatera selama 10 tahun terakhir, lebih dari 100 orangutan diselundupkan keluar negeri tiap tahun.

Kemudian, lebih dari 2000 kukang diperdagangkan di Jawa dan juga diselundupkan ke luar negeri, dan 2000 tringgiling dijual ilegal keluar negeri setiap bulan serta setiap tahun 1 juta telur penyu diperdagangkan di seluruh Indonesia.

Dia juga menyoroti maraknya perdagangan satwa di media sosial, seperti ditemukan perdagangan secara daring terhadap 74 orangutan dan 15 harimau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kemal Amas mengatakan, saat ini kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dihukum rata-rata paling berat 2 tahun penjara atau masih di bawah ketentuan hukuman maksimal dalam UU No 5 Tahun 1990.

Hukum tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi para pelaku karena sering ditangkap pelaku kejahatan merupakan orang dan jaringan yang sama.

Pemerintah saat ini sedang mengajukan revisi UU No 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya agar hukuman pidana bagi pelaku kejahatan satwa dapat dijatuhkan lebih dari 5 tahun penjara dan denda di atas Rp 100 juta.

Selain menggunakan UU tentang TTPU, ada peluang juga menggunakan UU lain yang terkait dengan kejhatan terhadap satwa ini, misalnya UU Darurat Penggunaan Senjata Api Secara Ilegal, UU tentang Korupsi dan sebagainya.

Penegakan hukum secara optimal kejahatan terhadap satwa, dinilai juga perlu didukung oleh adanya koordinasi yang baik yang didukung oleh komunikasi yang efektif antarpenegak hukum.(iaf)