INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah kembali mengubah regulasi perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 Tahun 2018  tentang perubahan kelima atas Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2014.

Advertisement

Poin utama dalam Permen terbaru adalah badan usaha tidak lagi memerlukan izin Menteri ESDM untuk merubah harga BBM yang dijual. Padahal melalui aturan sebelumnya, yakni Permen ESDM No 21/2018 yang terbit tiga bulan lalu, pemerintah mewajibkan badan usaha mengantongi persetujuan Menteri ESDM terlebih dulu untuk menaikkan harga BBM.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, perubahan dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan iklim investasi kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Advertisement

Nantinya badan usaha bisa melakukan perubahan harga BBM yang dijual dengan hanya melaporkan besaran kenaikan harga.

Djoko menegaskan pengawasan tetap akan dilakukan pemerintah karena dalam laporan yang diterima pemerintah sebelum kenaikan harga berlaku ada besaran kenaikan dan akan dievaluasi. Pada aturan baru, ketetapan perubahan harga tidak boleh melebihi batasan margin keuntungan sebesar 10 persen tetap berlaku. Dengan begitu badan usaha boleh menaikan harga BBM dengan syarat tidak boleh lebih 10 persen dari harga dasar.

Advertisement

“Bikin surat, supaya tidak menunggu ya sudah jalan sesuai ini, tapi kan kami cek juga. Misalnya sudah naik, ternyata jalan terus. Begitu di atas 10 persen, ya kami perintahkan turunkan (harga),” kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta (4/7/2018).

Badan usaha yang ingin melakukan perubahan harga wajib terlebih dulu melaporkan rencana tersebut paling tidak 10 hari sebelum perubahan dilakukan. Dalam jeda 10 haru itulah pemerintah akan melakukan evaluasi harga. Apabila hasil evaluasi perubahan tidak lebih dari 10 persen maka tidak ada masalah. Jika lebih dari 10 persen maka pemerintah akan meminta badan usaha merevisi kenaikan harga.

Advertisement

Seiring terbitnya regulasi terbaru, badan usaha langsung bereaksi. Hampir semua badan usaha telah melaporkan perubahan harga BBM dan sudah berlaku sejak 1 Juli 2018.

Perubahan harga yang dilakukan PT Pertamina (Persero) baru-baru ini terhadap beberapa jenis BBM juga telah mengikuti aturan main dalam beleid terbaru.

“Vivo ada (mengajukan), Shell juga mengajukan. Total juga sudah,” tukas Djoko.

Dia menambahkan kenaika BBM masing-masing perusahaan berbeda-beda. Kementerian ESDM memastikan seluruh kenaikan yang dilaporkan sudah sesuai dengan regulasi alias tidak lebih dari batasan margin 10 persen dari harga dasar yang disyaratkan pemerintah.

Untuk PT Shell Indonesia, kenaikan harga bervariasi dan berbeda disetiap wilayah pemasarannya dan varian jenis BBM, yakni antara Rp8.800-Rp11.250 per liter, dari sebelumnya Rp8.700-Rp10.850 per liter.

Hal yang sama juga terjadi pada harga BBM yang dipasarkan PT Total Oil Indonesia yakni antara  Rp8.500–Rp10.800 per liter menjadi Rp8.900-Rp11.400 per liter.

PT Vivo Energy Indonesia ikut menaikkan harga Revvo 90 dan Revvo 92 yang tadinya Rp 8.550 dan Rp 9.400 per liter menjadi Rp 8.650 dan Rp 9.550 per liter.

“Hanya 1,1-2,6 persen untuk Shell. Total 4,6-4,8 persen dari harga dasar. Vivo naik 1,2 persen dan 1,6 persen. naiknya beda-beda. Vivo naiknya Rp 100 sama Rp 150 per liter,” tandas Djoko.