INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan Paket Kebijakan Transportasi guna mendukung terselenggaranya Asian Games 2018 yang akan diaelenggarakan beberapa saat lagi. 

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihantono mengatakan, Kebijakan Transportasi tersebut terdiri dari tiga poin antara lain Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), Penyediaan Angkutan Umum dan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang (Gol III, IV dan V). 

Kebijalan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jl. M.H Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, diperluas hingga Jl.Benyamin Sueb, Jl. Ahmad Yani, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. S. Parman, Jl. Rasuna Said, Jl. MT Haryono dan Jl. Mero Pondok Indah.

"Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB," kata Bambang.

Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di Pintu Tol yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta-Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

"Untuk pengaturan kendaraan pribadi, diberlakukan kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas. Penutupan pintu tol akan dilakukan digerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari 1, antrianya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan," ungkap Bambang.

Penutupan pintu tol prioritas tersebut, lanjutnya, akan diterapkan variasi dari pukul 06.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-21.00 WIB setiap harinya. Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.

"Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus dijalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum Bus," tambahnya.

Lebih dari 100 km panjang jalan tol di lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kedaraan atlet dan angkutan bus. Ruas tol yang akan diberlakukan LKAU ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km) yang akan dilengkapi dengan marka dan rambu.

Sementara, Kebijakan Penyedia Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.

"Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke Venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non pertandingan (wisata)," katanya.

Untuk Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang, dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang Golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu. Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada ruas tol tersebut diluar pukul 22.00-05.00 WIB.

Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang-Tj Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang-TMII dan ruas Tol Cawang-Cikunir.

"Uji coba maupun pelaksanaan tiga kebijakan ini nantinya akan melibatkan semua stakeholder yang terkait, baik Korlantas Polri, Kementerian PU, INASGOC, Ditlantas Polda Metro, Dishub DKI Jakarta, Pengelola Jalan Tol serta stakeholder lainya," ungkap Bambang.