Kementerian Perhubungan Akan Menindak Tegas Siapa Saja yang Membahayakan Keselamatan Pesawat Udara

Oleh : Hariyanto | Senin, 18 Juni 2018 - 11:35 WIB

konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018
konferensi pers di Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.

“Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta,” tegas Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada saat Konferensi Pers di Posko Terpadu Angkutan Lebaran di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta (17/6/2018).

“Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14/6/2018) yang lalu," ujar Menteri Budi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

“Yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude (ketinggian jelajah pesawat terbang) di 10.000 meter dari permukaan laut. Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Agus mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

(Ki-Ka) Jonathan Walbridge, Komisaris Utama Indonet; Donauly Situmorang, Direktur Indonet; Andy Rigoli, Direktur Utama Indonet pada acara Public Expose PT Indointernet Tbk (Indonet) 2024 yang digelar hari ini, Rabu, 8 Mei 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:21 WIB

Top! 3 Dekade Beroperasi, Indointernet (Indonet), Konsisten Mengembangkan Infrastruktur Digital dan Sukses Raih Laba Bersih Tertinggi

Jakarta- PT Indointernet Tbk (Indonet), penyedia infrastruktur digital terkemuka dan terpercaya di Indonesia, berhasil meraih laba bersih sebesar Rp253,26 miliar di tahun 2023, lebih tinggi…

Karyawan Gunarso diangkat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:03 WIB

Food Station Siapkan Strategi Dukung Ketahanan Pangan di Jakarta

Jakarta-Karyawan Gunarso diangkat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) menggantikan Pamrihadi Wiraryo. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham…

Suasana Konferensi Pers Acara Puncak HUT Dekranas ke-44 di Press Room Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:51 WIB

Dewan Kerajinan Nasional Indonesia Gelar HUT ke 44 di Solo

Jelang Acara Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-44, Dewan Kerajinan Nasional Indonesia (Dekranas) tengah melakukan berbagai persiapan.

Bidik Potensi Industri Properti di Cirebon, BTN Relokasi Kantor Cabang

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:51 WIB

Bidik Potensi Industri Properti di Cirebon, BTN Relokasi Kantor Cabang

Cirebon-Sebagai wujud transformasi sekaligus memperkenalkan logo barunya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) menampilkan wajah baru di sejumlah Kantor Cabangnya , termasuk di Cirebon, Jawa Barat.

Presiden Direktur PT Sasa Inti, Dr. Rudolf Tjandra, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.sos, M.Si, dan Founder & CEO Suryanesia, Rheza Adhihusada

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:37 WIB

PT Sasa Inti Gandeng Suryanesia Pasang PLTS Atap Berkapasitas 503,125 kWp di Pabrik Probolinggo

PT Sasa Inti (Sasa) meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terpasang di pabrik Probolinggo, Jawa Timur dengan kapasitas 503,125 kWp. Pemasangan PLTS atap ini berkolaborasi…