MK Tolak Permohonan Pengemudi Taksi

Oleh : Herry Barus | Jumat, 01 Juni 2018 - 05:45 WIB

Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)
Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU LLAJ yang diajukan sejumlah pengemudi taksi berbasis teknologi dalam jaringan terkait pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/5/2018)

Para pemohon berprofesi sebagai pengemudi taksi daring mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan.

Mahkamah berpendapat bahwa apabila taksi daring dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, maka akan menjadi jenis angkutan tersendiri.

Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pertimbangan mahkamah mengatakan, seandainya menjadi jenis tersendiri lantas bagaimana membedakan antara taksi dengan 'taksi aplikasi berbasis teknologi' (taksi daring), karena terdapat banyak persamaan antara keduanya.

"Maka apabila permohonan para pemohon dikabulkan akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," jelas Aswanto.

Mahkamah berpendapat istilah "aplikasi berbasis teknologi" bukanlah sesuatu yang menunjukkan pada penentuan jenis angkutan, melainkan bagaimana cara pengguna jasa angkutan memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan.

"Cara bagaimana pelanggan memperoleh jasa angkutan tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan bahwa 'taksi aplikasi berbasis teknologi' merupakan jenis tersendiri dari salah satu jenis angkutan orang," jelas Aswanto.

Berdasarkan uraian argumentasi di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang memang belum atau tidak memuat norma tentang "taksi aplikasi berbasis teknologi" sebagaimana dikehendaki para pemohon, tidak serta-merta pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Staf Khusus III Menteri BUMN RI, Arya Sinulingga

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:53 WIB

Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan

PT Hutama Karya (Persero) bersinergi dengan anak perusahaan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meluncurkan Galeri Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta mesin jual otomatis atau vending machine…

Lapangan golf Jababeka

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:21 WIB

Ini Hunian Berkelas di Jababeka yang Diminati Para Ekspatriat, Hanya 2 Menit ke Lapangan Golf

Produk Jababeka Residence bernama Paradiso Golf Villas berada tepat di tengah lapangan golf Jababeka (Jababeka Golf & Country Club). Hunian mewah yang mengusung konsep resort ini memberi warna…

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:03 WIB

Apa Salahnya Orang Berdoa? Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel

Jakarta – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi…

SW Indonesia di Surabaya Meningkatkan Kapasitas Layanan

Rabu, 08 Mei 2024 - 07:54 WIB

Dukung Lingkungan Bisnis dan Industri, SW Indonesia di Surabaya Tingkatkan Kapasitas Layanan

Surabaya-SW Indonesia di Surabaya meningkatkan kapasitas layanan melalui perluasan ruang kerja, penambahan jumlah profesional, dan pengembangan kompetensi tim. Seiring pertumbuhan kantor akuntan…

Jababeka Residence di Cikarang

Rabu, 08 Mei 2024 - 07:24 WIB

Jababeka Residence Lokasi Tepat Tanam Modal Panen Cuan

Pengembangan hunian berkelas yang dilakukan oleh anak usaha dari PT. Jababeka Tbk. (KIJA) ini semakin pesat dengan menghadirkan beragam produk residensial dan komersial unggulan.