INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan dari Januari sampai April 2018, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) telah mengawal 3.182 proyek pembangunan dengan nilai proyek sebesar Rp259,96 triliun.

Advertisement

"Kehadiran TP4 mendapat sambutan baik dari kementerian dan lembaga. Dari awal tahun hingga April 2018, TP4 sudah melakukan 3.182 kegiatan pengawalan dan pengamanan, dengan nilai proyek sebesar Rp259,96 triliun," katanya di Jakarta, Rabu (30/5/2018)

Peningkatan yang signifikan ini sudah terjadi dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2017, nilai kegiatan yang didampingi TP4 meningkat hingga delapan kali lipat dari Rp109,64 triliun menjadi Rp977,08 triliun.

Advertisement

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar bersikap profesional, tidak main-main dan bersungguh-sungguh dalam mengawal dan mengamankan pembangunan.

Bila tidak, kata Jaksa Agung, akan menjadi bumerang dan malapetaka bagi citra serta kredibilitas Korps Adhyaksa. "TP4 bukan bunker tempat berlindung untuk melakukan tidak pidana, tetapi digagas dan dibentuk sebagai sarana pengawal serta pencegah penyelewengan dalam pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan," katanya.

Advertisement

Selain TP4, optimalisasi pengamanan buronan serta penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara saat ini menjadi program prioritas Kejaksaan. Dua hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur penilaian kinerja jajaran Korps Adhyaksa baik di pusat maupun daerah.

Kejaksaan RI berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memacu laju pembangunan, jaksa agung mengimbau jajarannya di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan atau TP4.

Advertisement

Jaksa Agung mengatakan bahwa TP4 merupakan sarana untuk meletakkan penegakan hukum agar berjalan seiring, selaras, dan senafas dengan kebijakan negara, pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.

Kejaksaan saat ini juga tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp507,65 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor. Sementara ditahap penyidikan dan penuntutan, Korps Adhyaksa mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,35 triliun, katanya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejaksaan juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara. Pada triwulan pertama 2018, tercatat sudah Rp242,98 miliar uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Datun. Rp242,08 miliar diantaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar milih Presiden RI Kedua Soeharto.(Ant)