INDUSTRY.co.id - Tangerang- Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengucapkan syukur dan menyambut baik terkait dikabulkannya permohonan grasi oleh Presiden Joko Widodo.
Antasari Azhar yang ditemui di Tangerang hari Rabu (25/1/2017) mengatakan jika dirinya mengetahui kabar mengenai dikabulkannya grasi tersebut pada siang ini pukul 11.30 WIB.
Maka itu, dirinya langsung mendatangi Lapas Pemuda Tangerang untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut. "Alhamdulillah jika grasi itu memang dikabulkan. Ini adalah sebuah hikmah dari upaya yang selama ini dilaksanakan," katanya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.
Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum
Sementara itu anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Arsul Sani mengatakan, hingga saat ini kasus yang menjeret Antasari belum terjawab dan masih menuai spekulasi. Bahkan, sejumlah pihak menilai kasus tersebut belum mati alias belum tuntas.
"Apalagi saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang, jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengdilan, ngga bisa menjawab itu," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Namun, lanjut Arsul, untuk menindaklanjuti kasus itu, harus melalui terdakwa lain, tidak bisa lewat Antasari. Mengingat, upaya hukum Antasari sudah sampai hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau upaya hukum oleh pak Antasari kan kalau ngga salah udah sampai PK, tentu juga sulit lagi kalau terus karena udah PK tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai, ngga harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," terangnya.