INDUSTRY.co.id - Grasi atau pengampunan hukuman oleh Presiden Jokowi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan membangkitkan kasus yang selama ini belum tuntas.

Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Arsul Sani mengatakan, hingga saat ini kasus yang menjeret Antasari belum terjawab dan masih menuai spekulasi. Bahkan, sejumlah pihak menilai kasus tersebut belum mati alias belum tuntas.

"Apalagi saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang, jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengdilan, ngga bisa menjawab itu," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

Namun, lanjut Arsul, untuk menindaklanjuti kasus itu, harus melalui terdakwa lain, tidak bisa lewat Antasari. Mengingat, upaya hukum Antasari sudah sampai hingga Peninjauan Kemnali (PK).

"Kalau upaya hukum oleh pak Antasari kan kalau ngga salah udah sampai PK, tentu juga sulit lagi kalau terus karena udah PK tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai, ngga harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," terangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman mengatakan, Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi Antasari. Dan hal itu pun dibenarkan Juru Bicara Presiden, Johan Budi.

Menurutnya, permohonan itu telah diteken presiden dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/1).

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin kemarin," kata Johan, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (25/1).