INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menilai positif hadirnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, perpres ini justru bertujuan mendorong investasi dari luar negeri.
"Kadin melihat tidak ada yang keliru dalam Perpres tentang Tenaga Kerja Asing itu. Keberadaannya bahkan mempu menyederhanakan persoalan administrasi dan tujuan terbesar ialah untuk mendorong pertumbuhan investasi luar negeri yang mampu menciptakan lapangan kerja baru," terang Rosan di Jakarta (2/5/2018).
Ia menjelaskan, angka pengangguran nasional saat ini masih cukup tinggi. Target pemerintah untuk membuka 2 juta lapangan kerja baru belum terpenuhi tahun ini. Baru 200 ribu - 500 ribu lapangan kerja baru yang dibuka pemerintah.
"Oleh karena itu, kehadiran investasi asing dibutuhkan untuk memperluas pembukaan lapangan kerja," terangnya.
Lebih dari sekadar TKA, menurut Rosan, pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur birokrasi yang mendukung masuknya investasi asing. Jika tidak disegerakan, investor akan memilih negara lain yang lebih siap dalam menyediakan kemudahan berusaha bagi investor.
"Bukan hanya Indonesia, negara-negara lain di kawasan ASEAN juga berusaha menarik investasi. Karena itu, Indonesia harus terus-menerus membuat perbaikan, baik di sisi peraturan, perizinan, dan insentif fiskal," kata Ketum Kadin.
Salah satu ketertinggalan yang juga disoroti Kadin adalah dalam hal perjanjian perdagangan bebas. Kerjasama bilateral dalam hal perdagangan mesti ditingkatkan untuk mendorong kinerja ekspor.
"Kinerja ekspor tekstil Vietnam, misalnya, bisa mengalahkan Indonesia karena mereka lebih dulu memiliki perjanjian dagang dengan negara-negara tujuan ekspor sehingga mendapat bea masuk lebih rendah dibandingkan kita," ucap Rosan.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, Rosan berharap Indonesia tetap bisa berada sejajar atau bahkan di level atas negara-negara sekawasan. Capaian terdekat yang perlu digenjot adalah investasi langsung dan peningkatan kinerja ekspor.